Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pendaki yang berhasil mencapai puncak Gunung Merapi. Aksi tersebut langsung menuai perhatian publik dan peringatan serius dari pihak berwenang. Wilayah puncak Merapi dilarang untuk dimasuki karena berada dalam zona bahaya.
Menanggapi hal ini, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan bahwa aksi pendakian hingga ke puncak adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya. BPPTKG menetapkan puncak Gunung Merapi sebagai bagian dari radius Kawasan Rawan Bencana (KRB) III yang tidak boleh diakses oleh masyarakat umum sejak aktivitas vulkanik Merapi meningkat.
“Puncak Merapi tidak boleh didatangi. Itu bukan jalur resmi dan termasuk wilayah rawan tinggi,” ujar perwakilan BPPTKG.
Aktivitas Gunung Merapi menjadikannya salah satu gunung api paling aktif di dunia. Erupsi bisa terjadi tanpa tanda yang jelas, dan gas beracun bisa muncul kapan saja. Dengan status aktivitas yang masih fluktuatif, tindakan masuk ke zona puncak bisa membahayakan jiwa, tidak hanya pendaki itu sendiri, tetapi juga tim penyelamat jika terjadi insiden.
Meskipun tersedia banyak jalur pendakian, otoritas hanya memperbolehkan pendaki naik sampai batas aman yang telah mereka tentukan. Jika pendaki melanggar batas tersebut, otoritas dapat mengenakan sanksi hukum sesuai peraturan tentang konservasi alam dan kebencanaan.
Kepada seluruh pendaki dan pecinta alam, BPPTKG dan pihak pengelola kawasan Gunung Merapi mengimbau untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan. Alih-alih menjadi viral karena aksi ekstrem, lebih baik menjadi contoh positif dengan memperlihatkan sikap bertanggung jawab terhadap alam dan sesama.
Penulis : Sandra
Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…
Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…
Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…
Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…
Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…