Jakarta – Pilkada Serentak 2024 akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024, dengan lebih dari 100 juta pemilih terdaftar. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum menetapkan bahwa pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Waktu pencoblosan untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK berbeda. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di TPS di mulai pada pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut perbedaan waktu pencoblosan untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Dengan demikian, pembagian waktu pencoblosan Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut:
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa beberapa dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
2.Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
3.Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pada hari pemungutan suara, petugas KPPS akan memberikan surat suara yang telah di tandatangani oleh ketua KPPS kepada pemilih. Ada dua jenis surat suara yang di bagikan, yaitu:
Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus terkait surat suara Pilkada 2024:
Writter By : Andrew
Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…
Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…
Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…
Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…
Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…