PendidikanPolitikTrending

Pilkada Serentak 2024 Kapan? Cek Jadwal Lengkapnya Disini!

Jakarta – Pilkada Serentak 2024 akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024, dengan lebih dari 100 juta pemilih terdaftar. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum menetapkan bahwa pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung dari pagi hingga siang hari.

Waktu pencoblosan untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK berbeda. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pencoblosan Pilkada 2024 Di Mulai Jam Berapa?

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di TPS di mulai pada pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut perbedaan waktu pencoblosan untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • Pemilih DPT dapat mencoblos sesuai dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara, yaitu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
  • Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.
  • Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.

Dengan demikian, pembagian waktu pencoblosan Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut:

  • Jam Pencoblosan pemilih DPT: 07.00 – 13.00
  • Jam Pencoblosan pemilih DPTb: 11.00 – 13.00
  • Jam Pencoblosan pemilih DPK: 12.00 – 13.00

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa beberapa dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara. Berikut daftarnya.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan – KPU

2.Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model A (surat pindah memilih): di bagikan H-3 pencoblosan

3.Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

Apa Saja yang Di Pilih Dari Pilkada 27 November 2024?

Pada hari pemungutan suara, petugas KPPS akan memberikan surat suara yang telah di tandatangani oleh ketua KPPS kepada pemilih. Ada dua jenis surat suara yang di bagikan, yaitu:

  1. Surat suara gubernur dan wakil gubernur
  2. Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.

Untuk wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan khusus terkait surat suara Pilkada 2024:

  • Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hanya akan menerima 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya menerima 1 (satu) jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan bupati/walikota dan wakilnya.

Writter By : Andrew

Follow Sosial Media ITINEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *