Viral Rekening Terblokir oleh PPATK: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasi
Belakangan ini, para nasabah bank ramai-ramai mengeluhkan Rekening Terblokir mendadak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di media sosial. Kasus ini mencuat sejak akhir pekan lalu dan membuat publik bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya?
Dari TikTok hingga X (Twitter), berbagai unggahan tentang rekening terblokir terus berseliweran. Bukan hanya masyarakat biasa, sejumlah figur publik juga ikut bersuara, membuat isu ini semakin viral dan jadi perhatian nasional.
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, jadi salah satu tokoh yang menyuarakan keresahannya. Ia mengungkapkan lewat akun media sosial pribadinya bahwa PPATK memerintahkan pemblokiran rekening Bank Jago miliknya secara sepihak pada hari Minggu (18/5/2025), tepat saat kantor PPATK tutup. Ia bahkan menyebut tak bisa menghubungi PPATK karena inbox email mereka sudah penuh.
“Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulis Andrew.
Hal serupa juga dialami ilustrator Asmara Wreksono yang mengaku rekening BCA miliknya ikut dibekukan. Lagi-lagi, masalah terjadi di akhir pekan yang membuat proses komplain jadi tersendat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa PPATK memblokir rekening-rekening dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak bertransaksi, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Ivan, pemblokiran ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening yang terdampak masih memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi rekening dengan datang langsung ke cabang bank terkait. Jika masih menemui kendala, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.
Meski tujuannya baik, langkah PPATK ini menimbulkan efek domino. Banyak nasabah merasa panik karena tidak tahu harus berbuat apa, apalagi saat diblokir di hari libur. Beberapa di antaranya bahkan merasa tidak memiliki rekening dormant, dan tetap aktif bertransaksi.
Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya edukasi tentang jenis rekening serta perlunya sistem respons cepat dari lembaga negara, termasuk layanan pengaduan yang aktif 24 jam. Jangan sampai niat baik malah merugikan masyarakat luas.
Pendahuluan Fenomena perjudian online (judol) kian marak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta Barat (Jakbar).…
"Negara ASEAN tidak hanya kaya budaya dan sejarah, tetapi juga menghadirkan fenomena menarik seperti pertumbuhan…
“Duduk seharian bukan alasan untuk pasif. Dengan gerakan kecil, tubuh tetap bugar dan pikiran segar…
Awal Mula Aksi Tak Biasa di Deli Serdang Kejadian unik terjadi di Kabupaten Deli Serdang,…