bisnisEkonomi & KeuanganKeuanganTrending

Heboh Rekening Terblokir Massal: Ini Kata PPATK dan Cara Mengatasinya

Belakangan ini, para nasabah bank ramai-ramai mengeluhkan Rekening Terblokir mendadak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di media sosial. Kasus ini mencuat sejak akhir pekan lalu dan membuat publik bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya?

Dari TikTok hingga X (Twitter), berbagai unggahan tentang rekening terblokir terus berseliweran. Bukan hanya masyarakat biasa, sejumlah figur publik juga ikut bersuara, membuat isu ini semakin viral dan jadi perhatian nasional.

Rekening Terblokir Massal Tokoh Publik Ikut Terdampak: Ada Nama Andrew Darwis dan Asmara Wreksono

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, jadi salah satu tokoh yang menyuarakan keresahannya. Ia mengungkapkan lewat akun media sosial pribadinya bahwa PPATK memerintahkan pemblokiran rekening Bank Jago miliknya secara sepihak pada hari Minggu (18/5/2025), tepat saat kantor PPATK tutup. Ia bahkan menyebut tak bisa menghubungi PPATK karena inbox email mereka sudah penuh.

“Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulis Andrew.

Hal serupa juga dialami ilustrator Asmara Wreksono yang mengaku rekening BCA miliknya ikut dibekukan. Lagi-lagi, masalah terjadi di akhir pekan yang membuat proses komplain jadi tersendat.

Penjelasan PPATK: Demi Lindungi Dana Nasabah dan Jaga Sistem Keuangan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa PPATK memblokir rekening-rekening dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak bertransaksi, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Ivan, pemblokiran ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pemilik Rekening Tetap Punya Hak Penuh: Bisa Ajukan Reaktivasi

PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening yang terdampak masih memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. Nasabah dapat mengajukan reaktivasi rekening dengan datang langsung ke cabang bank terkait. Jika masih menemui kendala, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.

Fakta Tambahan Rekening Terblokir Massal : Potensi Salah Sasaran dan Perlu Sistem yang Lebih Responsif

Meski tujuannya baik, langkah PPATK ini menimbulkan efek domino. Banyak nasabah merasa panik karena tidak tahu harus berbuat apa, apalagi saat diblokir di hari libur. Beberapa di antaranya bahkan merasa tidak memiliki rekening dormant, dan tetap aktif bertransaksi.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya edukasi tentang jenis rekening serta perlunya sistem respons cepat dari lembaga negara, termasuk layanan pengaduan yang aktif 24 jam. Jangan sampai niat baik malah merugikan masyarakat luas.

By : ceksinii

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *