BPOM Temukan 9 Produk Herbal Mengandung BKO Berbahaya, Picu Stroke dan Serangan Jantung
Jakarta, 20 Juni 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat Indonesia. Selama pengawasan dan uji laboratorium sepanjang Mei 2025, BPOM berhasil menemukan sembilan produk obat tradisional atau herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
BPOM menguji 683 produk dan menemukan sembilan di antaranya mengandung senyawa kimia keras seperti sildenafil, tadalafil, hingga deksametason—zat yang seharusnya hanya digunakan atas resep dan pengawasan dokter.
“Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya.
Yang membuat temuan ini semakin mencengangkan adalah strategi licik produsen. Banyak dari produk tersebut mencantumkan label jamu, lengkap dengan logo tradisional dan klaim yang menggiurkan seperti “meningkatkan stamina pria”, “penggemuk badan”, hingga “pelangsing alami”. Namun ternyata, klaim itu hanyalah kedok untuk menyembunyikan zat berbahaya di dalamnya.
Berikut jenis BKO yang ditemukan BPOM dan potensi bahayanya:
BPOM menegaskan bahwa praktik mencampurkan BKO ke dalam produk herbal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal administrasi atau izin edar. Ini soal keselamatan dan nyawa konsumen,” kata Taruna Ikrar.
Tak hanya produk lokal, BPOM juga menerima laporan dari negara anggota ASEAN seperti Singapura dan Thailand melalui sistem ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). BPOM Bongkar Empat Produk Asing Bermasalah yang Beredar Bebas di Internet Tanpa Izin Resmi.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan suplemen kesehatan:
Kemasan – Pastikan tidak rusak atau mencurigakan
Label – Baca komposisi, aturan pakai, dan peringatan
Izin Edar – Cek nomor BPOM melalui website resmi
Kedaluwarsa – Jangan konsumsi jika sudah lewat batas waktu
Jika kamu atau kerabat pernah mengonsumsi salah satu dari produk di atas, segera hentikan pemakaian. Jika muncul gejala seperti nyeri dada, jantung berdebar, pusing berat, atau gangguan penglihatan, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan produk mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533, aplikasi BPOM Mobile, atau situs resmi BPOM.
“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama. Bersama kita lindungi masyarakat dari produk berbahaya dan jaga nama baik obat bahan alam (OBA) Indonesia,” tutup Taruna.
Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…
Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…
Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…
Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…
Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…