Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada seorang warga negara Ukraina bernama Roman Nazarenko. Pria berusia 35 tahun itu terbukti bersalah memproduksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah vila yang ia sewa di kawasan Bali.
Kasus ini mencuat sejak aparat kepolisian menemukan laboratorium rahasia pada Mei 2024. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ganja, bahan kimia prekursor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi ekstasi dan narkotika jenis lain.
Nazarenko sempat melarikan diri ke Thailand setelah operasi penggerebekan dilakukan. Namun, berkat kerja sama aparat kepolisian Indonesia dengan pihak berwenang Thailand, ia berhasil ditangkap dan dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Bali.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga membahayakan generasi muda dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, hukuman berat berupa penjara seumur hidup dijatuhkan demi memberikan efek jera.
Kuasa hukum Nazarenko disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding.
Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap kejahatan narkotika, terlebih ketika pelaku adalah warga negara asing. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi atau peredaran barang terlarang tersebut.
Pendahuluan Fenomena perjudian online (judol) kian marak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta Barat (Jakbar).…
"Negara ASEAN tidak hanya kaya budaya dan sejarah, tetapi juga menghadirkan fenomena menarik seperti pertumbuhan…
“Duduk seharian bukan alasan untuk pasif. Dengan gerakan kecil, tubuh tetap bugar dan pikiran segar…
Awal Mula Aksi Tak Biasa di Deli Serdang Kejadian unik terjadi di Kabupaten Deli Serdang,…