Warga Ukraina Divonis Seumur Hidup karena Produksi Narkoba di Bali.

Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada seorang warga negara Ukraina bernama Roman Nazarenko. Pria berusia 35 tahun itu terbukti bersalah memproduksi narkotika dalam jumlah besar di sebuah vila yang ia sewa di kawasan Bali.

Kasus ini mencuat sejak aparat kepolisian menemukan laboratorium rahasia pada Mei 2024. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ganja, bahan kimia prekursor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi ekstasi dan narkotika jenis lain.

Nazarenko sempat melarikan diri ke Thailand setelah operasi penggerebekan dilakukan. Namun, berkat kerja sama aparat kepolisian Indonesia dengan pihak berwenang Thailand, ia berhasil ditangkap dan dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Bali.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga membahayakan generasi muda dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, hukuman berat berupa penjara seumur hidup dijatuhkan demi memberikan efek jera.

Kuasa hukum Nazarenko disebut sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding.

Kasus ini kembali menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap kejahatan narkotika, terlebih ketika pelaku adalah warga negara asing. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi atau peredaran barang terlarang tersebut.

Update24

Recent Posts

4 Penyebab Tubuh Dapat Mengalami Alergi Dingin

Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…

2 hari ago

Apa Itu Tiket Dinamis Piala Dunia 2026 dan Mengapa Merugikan Suporter?

Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…

2 hari ago

7 Manfaat Dahsyat Buah Belimbing untuk Kesehatan Tubuh

Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…

3 hari ago

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Tambang Ilegal Batu Bara di IKN

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…

3 hari ago

Analisis Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk

Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…

3 hari ago