Trending

Ustaz Di Aceh Di Tangkap Usai Nikahi Bocah 11 Tahun

Seorang Ustaz Di Aceh berusia 32 tahun di Simeulue, Aceh, di tangkap polisi karena di duga menikahi gadis berusia 13 tahun. Pelaku meyakinkan orang tua korban dengan cerita-cerita tentang para nabi, sehingga mereka pun setuju untuk menikah. Ustaz Di Aceh yang mengaku sangat memahami ajaran Islam itu. Mengakali orang tua korban dengan mengatakan bahwa pernikahannya dengan putri mereka telah di berkahi Tuhan. Ia mengutip ayat-ayat Al-Quran dan kisah-kisah para nabi untuk membenarkan tindakannya, sehingga orang tua korban percaya bahwa ia melakukan hal yang benar. Namun, ketika kebenaran terungkap, orang tua korban merasa terpukul dan di khianati oleh tindakan ulama tersebut. Mereka terlambat menyadari bahwa mereka telah di manipulasi dan masa kecil putri mereka telah di rampas. Polisi pun melaporkan kejadian itu, dan ulama tersebut di tangkap serta di dakwa dengan tuduhan pernikahan anak dan pelecehan seksual.

Peristiwa ini telah mengguncang masyarakat, dengan banyak pihak menyerukan hukum yang lebih ketat dan kewaspadaan yang lebih tinggi untuk mencegah kasus seperti itu terjadi di masa mendatang. Sementara itu, korban menerima konseling dan dukungan untuk membantunya mengatasi trauma yang di alaminya.

Tersangka menjalankan niatnya dengan menggunakan ayat-ayat agama. Untuk meyakinkan semua pihak dan meminta keluarga korban mengikuti ajaran nabi agar dapat menikahi anak korban. Kata Ipda Zainur Fauzi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue. Dia dengan cerdik memanipulasi situasi, memanfaatkan kepercayaan keluarga kepadanya dan keimanan mereka terhadap agama. Dia menampilkan di rinya sebagai pengikut yang taat, menggunakan kesalehannya untuk mendapatkan kepercayaan mereka dan akhirnya, persetujuan mereka. Namun, penyelidikan kami mengungkapkan bahwa motif sebenarnya jauh dari mulia, dan kami sedang berupaya untuk membawanya ke pengadilan atas kejahatannya yang kejam.

Modus Pakai Cerita Nabi

Pelaku menikahi korban secara diam diam dan berjanji tidak akan memperlakukannya seperti istri karena korban masih di bawah umur, dan malah bersumpah untuk mendaftarkannya di sekolah gratis yang telah di janjikan tersangka kepada ayah korban. Namun, tersangka mengingkari janjinya kepada korban dan mulai mengeksploitasinya untuk keinginannya sendiri. Meskipun awalnya menipu, niat sebenarnya tersangka akhirnya terungkap, dan korban merasa di khianati dan rentan.

Menurut Zainur, keluarga korban akhirnya melaporkan DF ke Polres Simeulue pada 13 April dengan nomor perkara LP/B/26/IV/2025/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Polisi bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 April. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, di ketahui bahwa DF pernah terlibat dalam kasus serupa di masa lalu, namun hingga kini berhasil lolos dari pemeriksaan. Saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun berkas perkara yang kuat untuk menjerat tersangka, yang di perkirakan akan di jatuhi hukuman berat atas perbuatannya. Keluarga korban menyampaikan rasa lega dan terima kasih kepada aparat. Yang telah tanggap dan berupaya maksimal dalam menyeret pelaku ke meja hijau.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi telah menetapkan DZ sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DZ saat ini di tahan di Kepolisian Resor Simeulue. Pihak berwenang masih mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membangun kasus yang kuat terhadap tersangka pelaku. Keluarga korban telah di berikan layanan konseling dan dukungan untuk membantu mereka mengatasi pengalaman traumatis tersebut. Masyarakat marah dengan kejahatan keji tersebut, dan banyak yang menuntut agar keadilan segera di tegakkan. Seiring dengan berkembangnya kasus ini, polisi menghimbau siapa pun yang memiliki informasi untuk maju dan membantu membawa pelaku ke pengadilan.

BY : PELOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *