#BPJSKesehatan #CabutGigi #LayananBPJS #KesehatanGigi #ProsedurBPJS #Faskes #Puskesmas #RumahSakit #PerawatanGigi
Banyak orang belum tahu bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan penyakit umum, tetapi juga layanan kesehatan gigi, termasuk pencabutan gigi. Selama peserta aktif memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku, pencabutan gigi bisa dilakukan gratis tanpa biaya tambahan.
Program ini merupakan bentuk perlindungan kesehatan menyeluruh yang diberikan pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan perawatan gigi tanpa terbebani biaya. Layanan ini mencakup pencabutan gigi sulung (gigi susu) dan gigi permanen tanpa komplikasi sesuai ketentuan Peraturan BPJS_ Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Agar lebih jelas, berikut panduan lengkap mulai dari cakupan pelayanan, prosedur, hingga syarat cabut gigi menggunakan BPJ_S Kesehatan.
BPJ_S Kesehatan menyediakan berbagai layanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit rujukan. Berikut cakupan layanannya:
Administrasi Pelayanan: Termasuk biaya pendaftaran, pencatatan, dan penerbitan surat rujukan ke faskes lanjutan bila diperlukan.
Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Peserta akan mendapatkan pemeriksaan kondisi gigi sebelum tindakan dilakukan.
Premedikasi: Pemberian obat atau tindakan pendahuluan sebelum pencabutan gigi.
Penanganan Kegawatdaruratan Oro-Dental: Untuk kasus darurat seperti gigi patah atau perdarahan.
Pencabutan Gigi Sulung: Baik dengan teknik anestesi topikal maupun infiltrasi.
Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit: Jika tidak ada infeksi berat atau kondisi medis yang rumit.
Obat Pasca Ekstraksi: Diberikan untuk mengurangi rasa nyeri dan mencegah infeksi.
Tambalan Gigi (Komposit/GIC): Untuk perbaikan gigi berlubang.
Scaling Gigi: Pembersihan karang gigi 1 kali dalam setahun.
Layanan ini membantu masyarakat merawat kesehatan gigi secara menyeluruh, bukan hanya menunggu sampai sakit parah.
Prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan berbeda tergantung Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih peserta.
Peserta datang langsung ke Puskesmas/Klinik.
Puskesmas/Klinik akan memberikan layanan gigi melalui dokter gigi jejaring.
Tidak bisa langsung mendaftar ke dokter gigi lain di luar jejaring.
Peserta bisa mendaftar ke dokter gigi praktek mandiri sesuai pilihan.
Harus mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan BPJS Kesehatan.
Jika ingin mengganti fasilitas gigi, bisa dilakukan setelah 3 bulan terdaftar.
Langkah ini penting agar peserta mendapatkan pelayanan sesuai aturan dan terhindar dari penolakan.
Peserta datang sesuai faskes yang terdaftar di BPJS.
Menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP yang terhubung dengan kepesertaan aktif.
Petugas memeriksa keabsahan kartu peserta.
Dokter melakukan pemeriksaan, memberikan tindakan atau obat bila perlu.
Peserta menandatangani bukti pelayanan.
Jika kasus memerlukan perawatan spesialis, akan diberikan surat rujukan.
Peserta membawa surat rujukan dari FKTP dan kartu BPJS.
Mendaftar di rumah sakit dengan menyerahkan dokumen tersebut.
Petugas memverifikasi dan membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
SEP dilegalisasi oleh petugas B_PJS di rumah sakit.
Peserta mendapatkan layanan pemeriksaan, tindakan, obat, atau bahan medis habis pakai.
Setelah pelayanan selesai, peserta menandatangani bukti pelayanan.
Pastikan Kepesertaan Aktif: Tunggakan iuran bisa membuat layanan ditolak.
Bawa Dokumen Lengkap: Kartu BPJS, KTP, dan surat rujukan (jika diperlukan).
Pilih Waktu yang Tepat: Hindari datang menjelang jam tutup layanan agar tidak terburu-buru.
Jaga Kesehatan Gigi Sebelum & Sesudah Cabut: Ikuti anjuran dokter, seperti tidak makan makanan keras dan menjaga kebersihan mulut.
Dengan BP_JS Kesehatan, masyarakat bisa menghemat biaya perawatan gigi yang biasanya cukup mahal di klinik swasta. Selain itu, pemeriksaan gigi rutin dapat dilakukan tanpa mengeluarkan biaya besar, sehingga kesehatan gigi lebih terjaga dan risiko kerusakan gigi berkurang.
Program ini juga memberikan akses merata, termasuk bagi warga di daerah terpencil yang mungkin kesulitan mendapatkan layanan dokter gigi berkualitas.
Cabut gigi menggunakan BPJS Kesehatan sangat menguntungkan karena gratis dan memiliki prosedur jelas. Peserta hanya perlu memastikan kepesertaan aktif, membawa dokumen yang diperlukan, dan mengikuti alur pelayanan yang berlaku.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa menjaga kesehatan gigi tanpa khawatir soal biaya. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan BPJS Kesehatan jika memerlukan pencabutan gigi atau perawatan gigi lainnya.
Bagaimana format Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia? Apa syarat Timnas Indonesia lolos dan mengapa…
Penyakit kelamin pria sering dianggap tabu, tetapi ketidaktahuan dapat berdampak fatal. Kenali gejala awal untuk…
Seorang wisatawan Australia harus mengeluarkan Rp 69 juta untuk suntik rabies setelah insiden gigitan monyet…
“Simak 5 fakta menarik harga sembako di Sumatra 2025, mulai dari harga beras hingga program…
Karyawati PNM Mekar di Pasangkayu ditemukan tewas dibunuh suami nasabah saat menagih cicilan. Polisi ungkap…
Salah satu bentuk obat yang paling sering digunakan dalam dunia medis adalah painkiller atau obat…