Penipuan Seksual Sister Hong: Penyebar HIV ke Ribuan Pria di China
China kembali diguncang dengan kasus kriminal yang menghebohkan dan mengguncang moral publik. Seorang pria berusia 38 tahun bermarga Jiao, yang dikenal luas di internet sebagai ‘Sister Hong’ atau ‘Sister Red’, berhasil memperdaya lebih dari 1.600 pria. Ia menyamar sebagai wanita, melakukan hubungan seksual, merekamnya secara diam-diam, dan disinyalir menjadi penyebab penularan virus HIV ke ratusan korban.
Pada 5 Juli 2025, kepolisian di Kota Nanjing, Provinsi Jiangsu, resmi menangkap Jiao atas tuduhan menyebarkan konten pornografi dan melakukan penyebaran penyakit menular secara sengaja. Kasus ini tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memicu kekhawatiran tentang penyebaran HIV secara masif.
Jiao dengan sengaja mengelabui para pria dengan penampilan ala perempuan. Ia memakai riasan tebal, wig panjang, pakaian perempuan, dan bahkan melatih suaranya agar terdengar seperti wanita. Dengan penampilan menipu itu, ia berhasil menggaet ribuan pria, lalu melakukan hubungan seks tanpa mereka mengetahui identitas aslinya.
Yang lebih mencengangkan, Jiao diam-diam merekam semua aktivitas seksual tersebut. Ia kemudian menjual kontennya di berbagai platform online untuk keuntungan pribadi. Modus ini ia jalankan selama bertahun-tahun tanpa terendus aparat, hingga akhirnya kejahatannya terbongkar setelah beberapa korban melaporkan adanya gejala infeksi HIV setelah berhubungan dengannya.
Menurut laporan China Press, hingga saat ini Jiao telah melakukan hubungan seksual dengan 1.691 pria. Sebagian besar dari mereka kini menjalani pemeriksaan kesehatan setelah kabar penangkapan ‘Sister Hong’ menyebar. Sejumlah korban dilaporkan telah terinfeksi HIV, namun otoritas belum merilis jumlah pastinya secara resmi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Jiao mengetahui dirinya mengidap HIV, namun tetap melakukan aktivitas seksual tanpa pengaman. Ia bahkan tak menunjukkan niat untuk menghentikan perbuatannya, dan justru menyebarkan kontennya ke publik.
Di bawah hukum yang berlaku di China, seseorang yang sengaja menyebarkan virus berbahaya seperti HIV dapat dijerat dengan hukuman berat. Jika belum menyebabkan dampak serius, pelaku bisa dipenjara antara 3 hingga 10 tahun. Namun, jika terbukti menyebabkan kematian, kerugian besar, atau penularan luas, hukumannya bisa diperberat menjadi penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kasus ini membuka diskusi publik mengenai perlindungan kesehatan dan penegakan hukum dalam kasus penyebaran infeksi menular seksual (IMS) secara sengaja.
HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, terutama sel CD4—jenis sel darah putih yang penting untuk melawan infeksi. Jika tidak diobati, HIV akan berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), yaitu kondisi di mana kekebalan tubuh benar-benar rusak dan rentan terhadap penyakit berbahaya lainnya.
Menurut WHO, HIV ditularkan melalui pertukaran cairan tubuh, seperti darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu (ASI). Virus ini tidak menular melalui sentuhan biasa, berbagi makanan, atau berpelukan.
Penyakit ini juga bisa menular dari ibu ke bayi selama kehamilan, persalinan, atau menyusui. Itulah sebabnya penting bagi penderita HIV untuk menjalani terapi antiretroviral (ARV) guna menekan jumlah virus dalam tubuh dan mencegah penularan.
Kasus Sister Hong menjadi viral di berbagai platform media sosial. Netizen menyoroti bagaimana kurangnya deteksi dini terhadap pelaku yang sudah beraksi lama, serta potensi penularan HIV yang masif di kalangan pria.
Beberapa warganet mengecam tindakan Sister Hong sebagai biadab dan tidak manusiawi, karena secara sadar menipu dan membahayakan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, pemerintah setempat mulai menggencarkan kampanye kesadaran HIV dan edukasi tentang seks aman. Otoritas kesehatan juga memperingatkan warga untuk segera memeriksakan diri jika pernah melakukan hubungan seksual tanpa perlindungan, terutama dengan pasangan yang belum dikenal secara mendalam.
Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama soal pentingnya edukasi seks, kewaspadaan terhadap identitas pasangan, dan penggunaan kondom dalam hubungan seksual. Selain itu, masyarakat juga harus menyadari pentingnya melakukan tes HIV secara berkala untuk deteksi dini dan pencegahan penularan lebih lanjut.
Kasus Sister Hong juga menekankan bahwa penyebaran virus HIV tidak hanya terjadi karena ketidaksengajaan, tapi juga bisa melalui tindakan kriminal dan penuh niat jahat.
Skandal Sister Hong menjadi kasus yang mencoreng nilai kemanusiaan dan menyadarkan kita bahwa penyakit mematikan seperti HIV masih menjadi ancaman nyata. Kini saatnya masyarakat lebih peduli terhadap edukasi seksual, pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin, serta tidak mudah percaya pada identitas orang asing, terutama dalam konteks hubungan intim.
Penegakan hukum terhadap pelaku harus menjadi contoh bahwa penyebaran penyakit secara sengaja bukan hanya kejahatan moral, tapi juga kriminal.
Buah Semangka bukan hanya buah penyegar di cuaca panas, tapi juga superfood yang menyimpan 7…
Kondisi jalan rusak di Gorontalo memaksa warga mengangkut jenazah dengan motor menuju rumah duka. Potret…
DPRD desak Pemko Medan bangun pompa air di titik rawan banjir, langkah penting untuk tanggulangi…
Fobia adalah ketakutan berlebihan terhadap objek atau situasi tertentu yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari. Artikel…
"Temukan 10 buah-buahan penyerap racun yang membantu detoks alami tubuh. Dari lemon, apel, hingga buah…