Media sosial telah menjadi ladang bisnis bagi banyak orang, termasuk selebgram yang memanfaatkan pengaruh mereka untuk promosi berbagai produk dan jasa. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram asal Madiun karena terlibat dalam promosi judi online.
Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi, baik dari netizen maupun aparat penegak hukum. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kejadian ini, dampaknya bagi masyarakat, serta regulasi hukum yang berlaku.
Pada 12 Maret 2025, Polisi menangkap selebgram dengan ribuan pengikut di media sosial karena mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini terjadi setelah penyelidikan panjang yang mengungkap adanya keterlibatan selebgram tersebut dalam menyebarluaskan iklan perjudian ilegal di berbagai platform digital.
Menurut laporan kepolisian, tersangka bekerja sama dengan beberapa situs judi online untuk mempromosikan layanan mereka. Ia menggunakan akun media sosialnya untuk mengajak pengikutnya bergabung dan bermain di platform tersebut. Sebagai imbalannya, ia menerima komisi dari setiap pendaftaran yang dilakukan melalui tautan yang dibagikannya.
Polisi juga menyebutkan bahwa tersangka menerima sejumlah uang dalam jumlah besar sebagai bagian dari kerja sama promosi ini. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di masa depan.
Di Indonesia, judi online adalah aktivitas ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. Pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk promosi atau fasilitasi perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat.
Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
Dengan dasar hukum ini, pihak berwenang memiliki landasan kuat untuk menindak mereka yang terlibat dalam promosi perjudian.
Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik bagi masyarakat, industri media sosial, maupun dunia hukum di Indonesia.
Menurut Dr. Andi Wijaya, pakar hukum digital dari Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak celah dalam pengawasan aktivitas digital di Indonesia. “Regulasi sudah ada, tetapi penerapannya masih perlu diperkuat. Selebgram memiliki pengaruh besar terhadap audiens mereka, sehingga promosi ilegal seperti ini bisa berdampak luas,” ujarnya.
Sementara itu, psikolog klinis Dr. Rina Setiawati menyoroti dampak psikologis dari judi online, terutama pada anak muda. “Judi online memberikan ilusi kemenangan mudah, padahal di baliknya ada risiko kecanduan yang tinggi. Influencer yang mempromosikan judi online sebenarnya turut berperan dalam memperburuk masalah ini,” katanya.
Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online. Semua pihak, baik pemerintah, platform media sosial, maupun pengguna internet, harus bekerja sama dalam memerangi promosi perjudian ilegal demi melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.
Dengan meningkatnya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, diharapkan fenomena promosi judi online dapat ditekan, dan selebgram maupun influencer dapat lebih berhati-hati dalam memilih kerja sama promosi agar tidak melanggar hukum.
#Selebgram #JudiOnline #KasusHukum #HukumDigital #MediaSosial #Regulasi #PemberantasanJudi #Influencer #EdukasiMasyarakat #AntiJudi
By : ST
Pendahuluan Fenomena perjudian online (judol) kian marak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta Barat (Jakbar).…
"Negara ASEAN tidak hanya kaya budaya dan sejarah, tetapi juga menghadirkan fenomena menarik seperti pertumbuhan…
“Duduk seharian bukan alasan untuk pasif. Dengan gerakan kecil, tubuh tetap bugar dan pikiran segar…
Awal Mula Aksi Tak Biasa di Deli Serdang Kejadian unik terjadi di Kabupaten Deli Serdang,…