Sekap-Perkosa Istri Teman Selama Seminggu Awal Mula Pria di Pinrang
Sekap-Perkosa Istri Teman Selama Seminggu
Awal Mula Pria di Pinrang

Sekap-Perkosa Istri Teman – Seorang pria bernama Sahar (32) di ringkus usai menyekap dan memperkosa perempuan yang merupakan istri dari temannya. Awalnya pelaku menawarkan akan memediasi masalah rumah tangga korban dan suaminya.
“Pelaku ini teman dari suami korban. Dia berpura pura ingin membantu memediasi agar korban bisa akur kembali dengan suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Andi Reza mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar bulan Januari 2025 lalu di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pelaku menjemput korban di rumah temannya dan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya.
“Pelaku menjemput korban dengan mengaku akan mempertemukan dengan suaminya. Namun pelaku malah membawa korban ke rumahnya bukan ke rumah suami korban. Alasan pelaku yang akan menghubungi suami korban untuk datang untuk dilakukan mediasi di rumah pelaku,” paparnya.
Namun ternyata pelaku tidak pernah menelepon suami korban. Pelaku malah memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menyekapnya selama seminggu.
Pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung Sekap-Perkosa Istri Teman Selama Seminggu mengunci pintu rumah dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku secara berulang kali selama lebih kurang lebih seminggu,” imbuhnya.
Andi Reza menjelaskan, dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban dan mengunci pintu rumahnya sehingga korban tidak dapat kabur. Pelaku baru menghentikan aksinya dan membawa korban ke suaminya setelah puas.
Pelaku sendiri yang mengantarkan korban pulang ke rumah bertemu dengan suaminya dan pada saat itu terduga pelaku mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang. Atas dasar laporan tersebut polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (24/3) sekira pukul 23.00 Wita.
“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
By : BomBom
