Sederet Senjata Pengacara Bawa Sabu Di Jakpus
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengacara S (31) yang di tangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita sejumlah senjata ilegal, termasuk senjata api laras panjang dan senjata airsoft gun. Selain itu, polisi menemukan sejumlah besar uang tunai, beberapa jam tangan mewah, dan koleksi perhiasan. Yang di yakini terkait dengan serangkaian kasus penipuan besar. Tersangka, seorang pengacara terkemuka, di duga telah menggunakan pengaruhnya untuk mengintimidasi saksi dan merusak barang bukti. Polisi juga menemukan brankas tersembunyi di kantor pengacara, yang berisi dokumen-dokumen sensitif dan rekaman yang dapat melibatkannya dalam kegiatan kriminal lainnya. Penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak berwenang bekerja untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pengacara dalam kejahatan terorganisasi.
Polisi juga menemukan sejumlah amunisi, termasuk 10 peluru kaliber 9 mm, dan satu magasin senapan laras panjang MIMIS. Kata Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu (27/4/2025). Selain itu, kami menemukan sepasang borgol, jaket hitam dengan tulisan ‘Satuan Tugas’ di atasnya, dan buku catatan kecil yang berisi beberapa catatan tulisan tangan. Catatan itu tampaknya merupakan rencana aksi, yang merinci niat pelaku untuk membuat kekacauan dan mengganggu ketertiban umum di kota.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba, mulai dari ganja hingga sabu. Barang bukti tersebut saat ini di amankan di Polda Metro Jakarta Pusat. Para tersangka di tahan dan di periksa untuk mengungkap asal narkoba dan jaringan peredarannya. Polisi juga tengah menyelidiki apakah narkoba tersebut di selundupkan ke dalam negeri atau di produksi di dalam negeri. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memerangi peredaran narkoba dan menekan angka kasus narkoba yang terus meningkat di ibu kota.
Pengacara Bawa Sabu
Satu klip narkoba jenis sabu-sabu, satu klip narkoba jenis ganja, satu pipet kaca. Tujuh tablet narkoba jenis Ranitidine HCl 150mg, dua bungkus narkoba jenis alprazolam 1mg. Satu obor las, enam telepon genggam, satu mobil Daihatsu Sigra, satu paspor atas nama S, tiga dompet, satu tas kecil. Satu korek gas, tiga pulpen, satu kunci L. Dan satu sarung kaki di temukan dalam ke pemilikan tersangka saat penggerebekan. Polisi juga menemukan kompartemen tersembunyi di dalam mobil yang berisi bukti tambahan. Termasuk buku catatan dengan catatan samar dan peta dengan beberapa lokasi yang di tandai. Penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak berwenang bekerja untuk mengungkap jaringan tersangka dan menentukan sumber zat ilegal tersebut.
Sang pengacara sendiri telah di tetapkan sebagai tersangka. Ia di jerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang ke pemilikan senjata api secara ilegal. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polisi telah menemukan bukti yang cukup untuk mengaitkannya dengan perdagangan senjata api ilegal, dan kini ia menghadapi kemungkinan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Keahlian hukumnya yang dulu menjadi aset terbesarnya, kini menjadi beban terbesarnya saat ia berjuang membela diri terhadap bukti-bukti yang semakin banyak. Seiring berjalannya penyelidikan, nama baik pengacara yang dulu di segani itu tercoreng, dan masa depannya pun di pertaruhkan.
Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Jika terbukti bersalah, tersangka juga akan menjalani rehabilitasi dan konseling untuk mengatasi ketergantungannya dan mencegah kejahatan di masa mendatang.

BY : PELOR