Musik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Kita menemukannya hampir di setiap sudut kehidupan: di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, salon, hingga di transportasi umum. Namun, tahukah Anda bahwa memutar lagu di tempat umum atau tempat usaha seperti itu sebenarnya bisa dikenakan biaya royalti? Banyak orang masih belum memahami alasan di balik aturan ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengapa memutar lagu di tempat publik dikenakan royalti, apa dasar hukumnya, siapa yang mengelola royalti, dan bagaimana sistem ini melindungi hak para pencipta lagu.
1. Apa Itu Royalti Lagu?
Secara sederhana, royalti adalah imbalan atau kompensasi yang diberikan kepada pemilik hak cipta atas penggunaan karya ciptaannya. Dalam konteks musik, royalti diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penyanyi, maupun produser rekaman setiap kali karya mereka digunakan secara komersial, termasuk saat diputar di ruang publik atau tempat usaha.
Royalti adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan atas hak kekayaan intelektual (HKI). Setiap karya seni, termasuk lagu, dilindungi oleh hak cipta. Jadi, penggunaan lagu tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
2. Dasar Hukum Pengenaan Royalti
Di Indonesia, pengenaan royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 dan Pasal 87. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa:
Pencipta dan pemilik hak terkait memiliki hak ekonomi atas karya cipta mereka.
Penggunaan karya cipta, seperti memutar lagu di tempat umum untuk tujuan komersial, harus dilakukan dengan seizin pemilik hak atau melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Jika penggunaan dilakukan tanpa izin atau pembayaran royalti, maka bisa dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.
Dengan kata lain, setiap pemilik usaha atau individu yang memutar lagu di tempat umum untuk kepentingan bisnis, seperti menciptakan suasana yang menyenangkan di toko atau kafe, wajib membayar royalti.
3. Kenapa Lagu yang Diputar Harus Dibayar?
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa memutar lagu hanya sebagai hiburan tambahan, tanpa merugikan siapa pun. Namun, mari kita lihat dari sudut pandang pencipta lagu.
Seorang musisi mencurahkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menciptakan sebuah lagu. Mereka menggantungkan penghasilan dari penjualan, lisensi, dan royalti. Ketika lagu mereka digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa izin atau kompensasi, berarti karya mereka dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan tanpa membagi hasil kepada pemilik karya tersebut. Inilah yang menjadi inti dari kewajiban membayar royalti.
Selain itu, lagu yang diputar di tempat umum memiliki nilai tambah. Misalnya:
Lagu menciptakan suasana nyaman di restoran, sehingga pengunjung betah.
Lagu di toko ritel bisa mendorong keputusan pembelian.
Musik di tempat kebugaran meningkatkan semangat latihan pengunjung.
Dengan demikian, musik bukan sekadar hiburan, tapi alat komersial yang membantu pemilik usaha memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, pencipta lagu berhak mendapatkan bagian dari keuntungan itu melalui royalti.
4. Siapa yang Mengelola Royalti?
Untuk mengelola pengumpulan dan distribusi royalti, pemerintah Indonesia membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta lagu, penyanyi, dan produser rekaman.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) – mewakili pencipta dan komposer.
Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) – mewakili pemilik hak terkait.
Karya Cipta Indonesia (KCI) – mewakili pencipta lagu.
LMKN dan LMK bertugas:
Mendaftarkan karya lagu.
Memberikan lisensi kepada pengguna komersial.
Menarik biaya royalti dari pengguna.
Menyalurkan royalti kepada para pencipta atau pemilik hak.
Dengan sistem ini, para pencipta lagu tidak perlu melakukan penagihan sendiri ke setiap restoran atau pusat perbelanjaan. Semua dilakukan secara kolektif dan transparan.
5. Tempat Umum Apa Saja yang Wajib Bayar Royalti?
Menurut Peraturan Pemerintah dan pedoman dari LMKN, berikut adalah beberapa tempat atau kegiatan yang wajib membayar royalti jika memutar lagu:
Hotel dan penginapan
Restoran, kafe, dan bar
Mal, toko, dan pusat perbelanjaan
Salon dan spa
Bioskop
Transportasi umum (pesawat, kapal, bus)
Gedung perkantoran
Tempat kebugaran dan gym
Acara publik seperti konser, pameran, atau seminar
Royalti biasanya dibayarkan secara tahunan, tergantung pada jenis usaha, kapasitas tempat, dan seberapa sering musik digunakan.
6. Bagaimana Cara Membayar Royalti?
Proses pembayaran royalti kini semakin mudah. Pemilik usaha cukup menghubungi LMKN atau LMK terkait dan mengajukan permohonan lisensi. Setelah dilakukan asesmen, mereka akan diberitahu berapa jumlah royalti yang harus dibayarkan. Setelah membayar, mereka akan mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti legal.
Beberapa langkah singkatnya:
Daftar ke LMKN atau LMK.
Isi formulir dan data usaha.
Dapatkan asesmen tarif royalti.
Lakukan pembayaran.
Terima bukti lisensi.
Saat ini, LMKN juga menyediakan layanan daring (online) untuk memudahkan proses ini.
7. Apa Sanksinya Jika Tidak Bayar Royalti?
Pelanggaran hak cipta, termasuk memutar lagu tanpa lisensi di tempat umum, bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata. Berdasarkan UU Hak Cipta Pasal 113:
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pemilik hak cipta juga dapat menggugat secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi.
Selain sanksi hukum, reputasi usaha juga bisa tercoreng apabila diketahui tidak menghargai hak cipta.
8. Kesadaran dan Tantangan di Lapangan
Walaupun aturan ini sudah berlaku cukup lama, kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, masih tergolong rendah. Banyak yang belum mengetahui bahwa memutar lagu di ruang usaha bisa dianggap sebagai penggunaan komersial yang wajib membayar royalti.
Ada juga tantangan dalam penegakan hukum, seperti keterbatasan pengawasan, kebingungan soal tarif, hingga anggapan bahwa biaya royalti hanya membebani usaha kecil. Padahal, sistem royalti bukanlah bentuk “pajak tambahan”, melainkan bentuk penghargaan atas karya orang lain.
Sebagai pemilik usaha atau pengguna karya musik, kita punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menggunakan karya orang lain secara sah. Dengan membayar royalti, kita tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga ikut mendukung perkembangan industri musik Indonesia yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
by : st
Buah Semangka bukan hanya buah penyegar di cuaca panas, tapi juga superfood yang menyimpan 7…
Kondisi jalan rusak di Gorontalo memaksa warga mengangkut jenazah dengan motor menuju rumah duka. Potret…
DPRD desak Pemko Medan bangun pompa air di titik rawan banjir, langkah penting untuk tanggulangi…
Fobia adalah ketakutan berlebihan terhadap objek atau situasi tertentu yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari. Artikel…
"Temukan 10 buah-buahan penyerap racun yang membantu detoks alami tubuh. Dari lemon, apel, hingga buah…