BPOM Ungkap 34 Kosmetik Berbahaya, Termasuk Milik Reza Gladys
Pengakuan Reza Gladys Terbantahkan, BPOM Beberkan Temuan Mengejutkan Soal Produk Kosmetik Berbahaya
Kasus hukum yang menyeret nama artis Nikita Mirzani dan pemilik merek skincare Reza Gladys terus menyita perhatian publik. Sidang yang mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang itu kini berkembang, terutama setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan pernyataan tegas mengenai status legalitas produk kosmetik Reza.
Dalam persidangan sebelumnya, Reza mengklaim bahwa seluruh produk yang ia pasarkan melalui klinik kecantikan miliknya telah terdaftar secara resmi di BPOM. Ia juga menegaskan bahwa semua layanan di kliniknya memiliki izin dari dinas kesehatan daerah dan Kementerian Kesehatan RI. Namun, klaim itu langsung dimentahkan oleh BPOM.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri, BPOM menyatakan bahwa produk milik Reza Gladys, yaitu Glafidsya Glowing Booster Cell, tidak memiliki izin edar. Artinya, produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan kemanfaatan yang menjadi syarat mutlak sebuah kosmetik legal di Indonesia.
“Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” tegas BPOM RI.
Sebelumnya, Reza Gladys berupaya membantah tudingan bahwa produk yang dijualnya berbahaya. Ia berdalih bahwa treatment di kliniknya legal, telah dihentikan sebelum kasus ini mencuat, dan semua perizinan telah dipenuhi.
“Selama ini saya dicap menjual produk berbahaya. Faktanya, treatment tersebut legal, terdaftar, dan sudah dihentikan sejak sebelum kasus ini muncul. Tuduhan yang dibuat hanya untuk menggiring opini,” kata Reza saat persidangan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. BPOM bahkan menyebut bahwa kasus ini merupakan bagian dari temuan yang lebih besar, hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan pada periode April hingga Juni 2025. Dalam rilis terbarunya, BPOM menemukan 34 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, flusinolon asetonida, hingga pewarna ilegal methanyl yellow.
Bahan-bahan kimia berbahaya tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. Misalnya:
Merkuri: Dapat merusak ginjal, menyebabkan iritasi kulit parah, dan bersifat karsinogenik.
Hidrokinon: Dapat menyebabkan iritasi, hiperpigmentasi, bahkan kanker kulit jika digunakan jangka panjang tanpa pengawasan medis.
Asam retinoat: Obat keras yang harus digunakan di bawah pengawasan dokter karena bisa menyebabkan kulit mengelupas dan iritasi berat.
Flusinolon asetonida & mometason furoat: Termasuk golongan kortikosteroid yang tidak boleh digunakan sembarangan karena dapat menimbulkan efek sistemik seperti gangguan hormonal.
BPOM menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti temuan ini secara hukum melalui proses pro-justitia.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya akan dikenakan sanksi pidana berat.
“Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pelaku bisa dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.
Berikut beberapa contoh dari daftar produk berbahaya yang dirilis BPOM:
AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Mengandung merkuri
BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Mengandung asam retinoat dan hidrokinon
CHARISMALUX Acne Treatment – Mengandung flusinolon asetonida
HRA COSMETIC Toner – Mengandung merkuri
KHOJATI DELUX SURMA – Mengandung timbal
MILA GLOW Night Cream – Mengandung asam retinoat dan hidrokinon
RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red – Mengandung pewarna methanyl yellow (CI 13605)
SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream – Kombinasi 3 bahan berbahaya
(Lihat daftar lengkap pada situs resmi BPOM atau media sosial BPOM RI.)
Kasus Reza Gladys menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Konsumen harus lebih jeli sebelum membeli produk kecantikan, apalagi yang menawarkan hasil instan seperti “memutihkan dalam semalam” atau “glowing kilat.” Jangan tergiur testimoni semata.
Selalu cek izin edar BPOM melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli produk kosmetik. Ingat, wajah dan kulit bukan tempat eksperimen.
Skandal kosmetik ilegal bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Namun masyarakat sering terlena oleh popularitas artis atau influencer, padahal regulasi dan keamanan harus jadi prioritas utama. Kasus Reza Gladys adalah bukti nyata bahwa ketenaran tidak menjamin legalitas.
Jika kita tak hati-hati, maka kitalah korban sesungguhnya—bukan hanya secara finansial, tetapi juga kesehatan jangka panjang.
dalam memilih makanan dan menjalani gaya hidup sehat. Dengan rutin mengonsumsi lima jenis makanan sehat…
Pernikahan Selena Gomez & Benny Blanco setelah 2 tahun pacaran. Dari gaun Ralph Lauren yang…
Memancing bukan sekadar menunggu ikan menyambar kail, tapi tentang melatih hati untuk bersabar, berpikir jernih,…
Hewan peliharaan bukan hanya sekadar teman di rumah. Banyak penelitian ilmiah membuktikan bahwa keberadaan hewan…