HiburanTrending

Ivan Sugianto Jadi Tersangka Setelah Menyuruh Siswa Berlutut dan Menggonggong

resmi Ivan Sugianto Jadi Tersangka

Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam tiga tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Perbuatan yang Ivan lakukan menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi korban dan mengganggu kenyamanan belajar di sekolah. Tindakan Ivan juga mengganggu hubungan sosial di kalangan siswa.resmi Ivan Sugianto Jadi Tersangka

Ivan Sugianto kini menjadi tersangka setelah menyuruh seorang siswa di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berulut dan menggonggong di depan teman-temannya. Tindakan ini memicu reaksi keras dari sekolah dan orang tua korban.

Korban melapor kepada pihak sekolah, yang kemudian meneruskan laporan itu ke polisi. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada Ivan.

Pihak kepolisian menetapkan Ivan sebagai tersangka dengan tuduhan perundungan psikologis dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan dakwaan, dan Ivan menghadapi ancaman hukuman penjara.

Sekolah juga memberikan dukungan kepada korban dan berkomitmen untuk mencegah perundungan serupa terjadi lagi di masa depan.

by aconcon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *