Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di IKNKasus tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan publik. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, Polri akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tambang batu bara ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun. Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin di kawasan strategis nasional tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas tambang ilegal di wilayah sekitar proyek pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan adanya penambangan batu bara yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut berlangsung secara masif dan terorganisasi, melibatkan sejumlah pihak dari tingkat lapangan hingga jaringan pengusaha besar.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti, polisi sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka utama. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jaringan tersebut jauh lebih kompleks daripada yang diperkirakan. Karena itu, Polri kembali membuka penyidikan lanjutan dan menetapkan satu tersangka baru yang diduga berperan penting dalam mengatur alur distribusi batu bara hasil tambang ilegal tersebut.
Dengan penetapan tersangka baru ini, penyidik berharap dapat membongkar seluruh rantai bisnis gelap batu bara di kawasan IKN dan sekitarnya.
“Tersangka S memiliki peran sentral dalam mengatur arus keluar batu bara ilegal, mulai dari tambang hingga pelabuhan pengiriman. Ia juga bekerja sama dengan pihak lain untuk memalsukan dokumen agar seolah-olah kegiatan tersebut legal,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa tersangka S mendapatkan keuntungan besar dari setiap ton batu bara yang berhasil dikirim.
Modus yang mereka gunakan tergolong canggih dan sistematis.
Pertama, mereka melakukan eksploitasi di lahan-lahan yang secara administratif belum terdata sebagai wilayah tambang resmi. Lahan tersebut biasanya berupa kawasan hutan atau tanah negara yang masih dalam proses perencanaan pembangunan IKN.
Dengan strategi yang rapi ini, jaringan tambang ilegal mampu beroperasi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara langsung. Namun, upaya penyamaran mereka akhirnya terbongkar setelah adanya laporan masyarakat dan investigasi mendalam dari Polri.
Kerugian itu tidak hanya berupa aspek ekonomi, tetapi juga dampak ekologis yang sangat parah. Hutan-hutan di sekitar wilayah IKN mengalami degradasi akibat penambangan liar. Pemerintah pun menilai kasus ini sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan IKN. Sebab, kegiatan tambang ilegal dapat merusak tatanan ruang, mengganggu ekosistem, serta menghambat proses pembangunan yang tengah berjalan.
“Negara kehilangan potensi besar, dan lingkungan kita juga rusak parah. Ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan bangsa,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dalam kesempatan terpisah.
Komjen Wahyu Widada menegaskan, “Kami tidak akan berhenti pada satu atau dua tersangka.
Selain itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian ESDM, KPK, dan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal tersebut.
Pihak PPATK bahkan telah menemukan indikasi transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang mengarah pada rekening milik beberapa pihak yang terkait dengan tersangka utama.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polri dalam membersihkan wilayah IKN dari aktivitas tambang ilegal. “Kami ingin memastikan bahwa kawasan IKN benar-benar steril dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Pembangunan harus berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana meningkatkan pengawasan berbasis digital dengan memasang sensor dan sistem satelit untuk memantau pergerakan alat berat di wilayah sekitar IKN.
Kasus tambang ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial masyarakat setempat. Banyak warga sekitar yang mengeluhkan kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang, pencemaran air sungai, serta berkurangnya lahan produktif untuk pertanian.
Beberapa warga bahkan sempat bekerja di tambang ilegal tersebut tanpa menyadari bahwa kegiatan itu melanggar hukum.
Salah satu warga bernama Hendra (42), mengaku sempat menjadi sopir truk pengangkut batu bara. Ia baru mengetahui bahwa tambang tempatnya bekerja tidak memiliki izin setelah polisi melakukan penggerebekan. “Kami cuma kerja, tidak tahu kalau ilegal.
Kini, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sedang berupaya memulihkan kondisi lingkungan dan ekonomi masyarakat yang terdampak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut menjadi bagian penting dalam pengawasan tambang ilegal ini. Gubernur Kaltim menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan pertambangan untuk memperketat izin operasi di lapangan.
Namun demikian, keterbatasan personel dan luasnya wilayah menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim berencana mengoptimalkan penggunaan teknologi geospasial dan drone untuk memantau aktivitas tambang secara real-time.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin, sekalipun tergiur dengan upah tinggi.
Sebenarnya, kasus tambang ilegal bukan hal baru di Indonesia. Aktivitas seperti ini telah lama menjadi masalah serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Namun, yang membuat kasus ini lebih mencolok adalah lokasinya yang berada di wilayah pembangunan Ibu Kota Negara baru. Karena itu, publik menilai bahwa pemerintah harus benar-benar serius menanganinya agar citra IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan tidak tercoreng.
Menurut pengamat hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Ahmad Sofyan, maraknya tambang ilegal menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan di sektor sumber daya alam. Ia mengatakan, “Selama penegakan hukum belum tegas, selama itu pula tambang ilegal akan terus tumbuh subur. Apalagi jika melibatkan jaringan bisnis besar.”
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan pencegahan.
Pertama, penerapan sistem pelacakan batu bara berbasis digital (blockchain tracking) untuk memastikan asal-usul batu bara yang dikirim dari setiap wilayah.
Kedua, pengetatan izin tambang baru dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata ruang.
Ketiga, pemberian sanksi administratif dan pidana yang lebih berat kepada perusahaan maupun individu yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.
Dalam penutup pernyataannya, Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. “Kami ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua. Tidak ada tempat bagi kejahatan lingkungan, terutama di wilayah strategis seperti IKN,” ujarnya.
Kasus tambang ilegal batu bara senilai Rp 5,7 triliun di wilayah IKN menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin membawa dampak luas — baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Penetapan satu tersangka baru oleh Polri menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti. Proses hukum terus berlanjut, dan pemerintah bertekad membersihkan kawasan IKN dari segala bentuk aktivitas ilegal.3
By : BomBom
Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…
Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…
Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…
Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…