Trending

Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Pencurian Selama April 2025

Polisi Ungkap 61 Kasus Pencurian di Medan, Sumatera Utara, pada April 2025. Ke-61 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 40 kasus pencurian dengan pengancaman (curat). Dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmol). Berdasarkan laporan polisi, pencurian paling banyak terjadi di kawasan permukiman dengan target barang berharga seperti perhiasan, barang elektronik, dan uang tunai. Polisi berjanji akan meningkatkan pengamanan di kawasan terdampak dan mengimbau warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Sementara itu, penyidikan terus di lakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Dalam kurun waktu satu bulan, yakni April 2025, sedikitnya ada 61 kasus, 61 laporan polisi yang berhasil kami ungkap. Kata Kapolrestabes Medan, Kompol Gidion Arif Setyawan, dalam jumpa pers, Senin (5/5/2025). Kasus-kasus tersebut mulai dari pencurian ringan hingga tindak pidana berat. Tim kami bekerja keras untuk mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan di tegakkan dan masyarakat Medan merasa aman dan tenteram dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga ketertiban di kota kami.

Polisi menangkap 72 tersangka dalam kasus curat, curas, dan curanmor. Setelah di jabarkan lebih lanjut, para tersangka terdiri dari 7 orang tersangka curas, 46 tersangka curat, dan 19 tersangka curanmor. Operasi yang berhasil ini merupakan hasil dari penyelidikan menyeluruh yang berlangsung selama beberapa minggu. Melibatkan tim detektif terampil yang bekerja tanpa lelah untuk mengumpulkan bukti dan melacak para tersangka. Pihak berwenang memuji operasi ini sebagai terobosan besar dalam memerangi kegiatan ilegal ini, yang telah mengganggu masyarakat selama berbulan-bulan. Para tersangka saat ini di tahan di tahanan polisi dan akan segera menghadapi tuntutan di pengadilan. Sejumlah barang bukti di sita polisi, yakni sepeda motor, linggis, parang, kunci T, tang, pisau, celurit, dan beberapa hasil kejahatan lainnya. melakukan kejahatan berulang.

BY : PELOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *