Penjelasan Polisi soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar di Bantul

Penjelasan Polisi soal Penangkapan 5 Pemain Judol yang Rugikan Bandar di Bantul

Kasus penangkapan lima pelaku judi online (judol) oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan publik. Ramai narasi bahwa polisi menangkap pemain yang memanfaatkan celah sistem untuk merugikan bandar, bukan menangkap bandar itu sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Polda DIY angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan bersama intelijen hingga dilakukan penangkapan.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detikJogja

Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan mengumpulkan dan memanfaatkan situs yang menawarkan promosi pengguna baru.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.

Polisi Tegaskan Kejar Bandar
Slamet memastikan kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan lebih besar, akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.

Polda DIY Tegaskan Kejar Bandar Judol
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjut Slamet.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktik perjudian di wilayah DIY.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar praktik ini.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” kata Ihsan.

Ia mengimbau warga untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan segera melapor jika mengetahui aktivitas tersebut di lingkungannya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya

Penggerebekan di Banguntapan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY menggerebek markas judi online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (31/7). Lima orang diamankan, masing-masing RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, serta PA (24) warga Magelang. Mereka tertangkap tangan saat bermain judi online.

“Kami melakukan pengungkapan kasus judol. Untuk TKP di wilayah Banguntapan, Bantul. Pada saat kita amankan pada saat tangkap tangan itu diamankan lima orang,” kata Slamet.

RDS disebut sebagai bos yang mencari situs judi online dengan promo, menyediakan modal, serta memerintahkan empat orang karyawannya untuk bermain.

“Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang,” jelas Slamet.

Para tersangka bermain terorganisir dengan memanfaatkan celah promo situs judi. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer per hari.

“Kemudian dia cari promosi situs-situs judi online. Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi,” ujarnya.

Aksi ini berlangsung selama satu tahun di Yogyakarta dengan omzet sekitar Rp 50 juta per bulan yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya menerima gaji Rp 1-1,5 juta per minggu.

“Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp 50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta,” ungkapnya.

Update24

Recent Posts

7 Alasan Kuat Hewan Peliharaan Bikin Hidup Lebih Bahagia

Hewan peliharaan bukan hanya sekadar teman di rumah. Banyak penelitian ilmiah membuktikan bahwa keberadaan hewan…

10 jam ago

5 Tips Biar Nggak Gampang Masuk Angin di Musim Hujan!

Pendahuluan: Musim Hujan dan Ancaman Masuk Angin Setiap kali musim hujan tiba, ada satu penyakit…

12 jam ago

Mata Berkedut: 7 Fakta Medis, dan Tanda Tubuh yang Perlu Diwaspadai

Mata berkedut adalah pengalaman yang hampir semua orang pernah alami. Sensasi ini biasanya muncul secara…

13 jam ago

Ini 5 Arti Mimpi Hamil dan Cara Menyikapinya

Terkadang, mimpi hanya dianggap sebagai bunga tidur. Tapi pada beberapa kepercayaan, mimpi juga kerap dikaitkan…

13 jam ago

11 Kota, 2 Hari, 1 Tuntutan : Ledakan Kemarahan: Remaja Maroko Guncang Negeri

Maroko – September 2025Gelombang kemarahan yang dipimpin oleh remaja dan pemuda Maroko mengguncang negeri Afrika…

13 jam ago