Polisi Tangkap 12 Maling Di Kota Bogor, 10 Motor Curian Disita: Sindikat Curanmor Terbongkar


Bogor, Agustus 2025
– Kepolisian Resor (Polres) Kota Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi yang digelar secara intensif sejak awal Juli hingga awal Agustus 2025, polisi berhasil menangkap 12 orang pelaku dan menyita 10 unit sepeda motor curian dari berbagai tempat di Kota Bogor dan sekitarnya.

Penangkapan ini bukan hanya sebagai bentuk keberhasilan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya aksi curanmor. Dalam artikel ini, kita akan membahas kronologi penangkapan, modus operandi para pelaku, serta langkah pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat.

Kronologi Penangkapan

Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Jatanras selama beberapa minggu terakhir.

Operasi dimulai setelah meningkatnya laporan masyarakat mengenai hilangnya kendaraan bermotor, terutama jenis skuter matik, di sejumlah titik rawan di Bogor Timur, Bogor Barat, dan Tanah Sareal.

“Dari 18 laporan kehilangan motor, kami berhasil mengidentifikasi pola dan pelaku. Penyelidikan berlanjut dengan pengintaian, hingga akhirnya kami menangkap para tersangka di waktu dan tempat berbeda,” ujar Bismo dalam konferensi pers, 7 Agustus 2025.

Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Cilebut pada 28 Juli, di mana dua pelaku berinisial FR (22) dan AR (25) tertangkap tangan saat hendak menjual motor curian melalui media sosial. Keterangan dari keduanya membuka jalan ke pengungkapan jaringan yang lebih besar, hingga akhirnya 12 pelaku berhasil diamankan.

Modus Operandi: Profesional dan Terorganisir

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku bukan pemain baru. Mereka tergabung dalam jaringan curanmor yang sudah beroperasi sejak awal 2024, dengan sistem kerja yang terorganisir.

Modus yang digunakan antara lain:

  • Mengincar rumah atau kosan tanpa CCTV dan tanpa pagar.

  • Beroperasi dini hari (pukul 01.00–04.00 WIB) saat warga sedang terlelap.

  • Menggunakan kunci T dan alat pembobol pengaman elektronik, yang dibawa dalam tas kecil untuk menghindari kecurigaan.

  • Memecah kelompok kerja, terdiri dari pencuri, joki, dan penadah.

  • Menjual motor hasil curian ke luar kota, seperti Sukabumi, Subang, bahkan ke daerah Sumatera.

Dari hasil penggerebekan, polisi juga menyita 10 unit motor dari berbagai merek, seperti Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Honda Vario, yang telah dimodifikasi nomor rangka dan nomor mesinnya.


Profil Pelaku: Didominasi Pemuda dan Residivis

Dari 12 tersangka, 7 di antaranya berusia antara 19–25 tahun. Bahkan ada dua pelaku yang masih berstatus mahasiswa aktif. Tiga lainnya adalah residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2023.

Salah satu pelaku, AR (25), mengaku terlibat dalam aksi pencurian karena terlilit utang pinjaman online. Ia tergiur untuk mendapat uang cepat dan mengajak beberapa temannya untuk bergabung dalam jaringan tersebut.

“Awalnya saya cuma diajak jaga motor, tapi lama-lama jadi ikut turun tangan. Uangnya saya pakai buat bayar utang,” ujar AR saat diwawancara polisi.

Peran Penadah dalam Jaringan Curanmor

Selain para eksekutor lapangan, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial KA (38) dan DL (41), yang berperan dalam memasarkan motor hasil curian melalui platform jual beli daring. Mereka memalsukan surat-surat kendaraan dan menjual motor dengan harga 30–50 persen lebih murah dari pasaran.

Penadah ini juga memiliki jaringan bengkel dan tukang cat yang membantu mengubah tampilan motor agar tidak dikenali oleh pemilik aslinya.


Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Ke-12 tersangka kini ditahan di Mapolresta Bogor dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat, termasuk yang beroperasi di luar Kota Bogor.

Upaya Pencegahan dan Imbauan Kepolisian

Kombes Bismo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melengkapi kendaraan dengan pengamanan tambahan. Beberapa tips dari kepolisian antara lain:

  • Gunakan kunci ganda atau alarm motor.

  • Parkirkan kendaraan di tempat yang terang dan mudah diawasi.

  • Pasang CCTV di lingkungan tempat tinggal.

  • Jangan sembarangan menerima tawaran jual-beli motor dengan harga jauh di bawah pasar.

  • Laporkan segala aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat.


Peran Masyarakat dalam Menekan Kejahatan Jalanan

Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku curanmor ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Beberapa warga turut memberikan rekaman CCTV dan laporan kejadian yang sangat membantu proses penyelidikan.

Selain itu, kelompok sadar keamanan seperti Satkamling dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di sejumlah kelurahan di Bogor mulai digiatkan kembali sebagai bagian dari strategi pencegahan.

BY : PELOR

Update24

Recent Posts

Akibat Jalan Rusak, Jenazah di Gorontalo Terpaksa Diangkut Menggunakan Motor: Potret Ironi Infrastruktur Daerah

Kondisi jalan rusak di Gorontalo memaksa warga mengangkut jenazah dengan motor menuju rumah duka. Potret…

2 jam ago

DPRD Dorong Pemko Medan Bangun Pompa Air di Titik Rawan Banjir

DPRD desak Pemko Medan bangun pompa air di titik rawan banjir, langkah penting untuk tanggulangi…

4 jam ago

Fakta Menarik Tentang Fobia Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Fobia adalah ketakutan berlebihan terhadap objek atau situasi tertentu yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari. Artikel…

4 jam ago

10 Buah-Buahan yang Bisa Menyerap Racun di Tubuh, Rahasia Alami untuk Detoksifikasi

"Temukan 10 buah-buahan penyerap racun yang membantu detoks alami tubuh. Dari lemon, apel, hingga buah…

4 jam ago