1. Sebagai langkah adaptif, Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler 2025 hingga 25 April mendatang. Kebijakan ini diumumkan melalui keterangan resmi pada pertengahan April dan langsung disambut antusias oleh calon jemaah. Awalnya, batas pelunasan ditetapkan berakhir pada 12 April. Namun, rendahnya persentase pelunasan serta permintaan dari masyarakat membuat pemerintah mengambil kebijakan baru. Melalui keputusan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hak keberangkatan jemaah tetap terjaga, meskipun sebagian dari mereka mengalami kendala administratif maupun finansial.Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag provinsi turut aktif menyosialisasikan kebijakan ini. Tak hanya itu, mereka juga membuka layanan konsultasi langsung guna membantu jemaah memahami prosesnya.
2. Oleh karena itu, pemerintah berharap semua calon jemaah dapat memanfaatkan waktu tambahan ini secara maksimal. Dalam penjelasan resminya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengungkapkan bahwa banyak jemaah belum menyelesaikan pelunasan karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya belum menerima informasi resmi, mengalami kesulitan teknis, atau terkendala faktor ekonomi. Dengan menambah waktu hingga 25 April, pemerintah memberikan ruang adaptasi bagi jemaah agar lebih siap. Selain itu, penyesuaian kebijakan ini juga memperhitungkan kesiapan dari pihak bank dan sistem informasi haji. Sebagai tambahan, pemerintah juga terus memantau perkembangan melalui dashboard pelunasan secara real-time.
3. Selanjutnya, para calon jemaah diminta segera berkonsultasi dengan Kantor Kemenag setempat jika menemui hambatan dalam proses pelunasan. Banyak jemaah belum memahami prosedur teknis pelunasan, seperti pencetakan SPH, validasi dokumen, hingga penginputan data dalam sistem. Oleh karena itu, kehadiran petugas pelayanan haji sangat krusial untuk mendampingi masyarakat. Tak hanya memberikan informasi, mereka juga aktif membantu mengurus dokumen jemaah, terutama bagi yang telah lanjut usia atau berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Kemenag mengimbau jemaah agar tidak menunda proses pelunasan dan segera melakukan konfirmasi setelah pembayaran berhasil. Sebab, validasi akhir menentukan apakah jemaah masuk ke daftar keberangkatan. Pemerintah juga mengantisipasi potensi lonjakan antrean menjelang akhir masa pelunasan. Melalui upaya ini, pemerintah berharap seluruh kuota haji 2025 bisa terpenuhi sesuai target nasional.
4. Di sisi lain, sejumlah calon jemaah merasa lega dan bersyukur atas keputusan perpanjangan ini. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak yakin bisa melunasi biaya tepat waktu, kini mendapatkan napas tambahan untuk mempersiapkan dana. Beberapa bahkan mengaku baru saja menerima informasi dari kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dan segera mengurus keperluan administratif. Dengan adanya waktu tambahan, mereka merasa lebih tenang dan bisa fokus menyelesaikan berbagai persyaratan. Selain itu, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi membuat sebagian jemaah membutuhkan lebih banyak waktu untuk menghimpun dana. Bahkan, beberapa tokoh masyarakat dan ulama turut memuji keputusan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap umat. Tanggapan positif ini menunjukkan bahwa kebijakan fleksibel tetap bisa menjaga ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
5. Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi mulai aktif menyosialisasikan perpanjangan ini ke tingkat kabupaten dan kota. Mereka melakukan berbagai upaya komunikasi, mulai dari surat edaran resmi, pemanfaatan media sosial, hingga kerja sama dengan KBIH. Transisi menuju sistem pelunasan berbasis digital juga memerlukan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, terutama lansia dan jemaah dari daerah terpencil. Melalui langkah ini, Kemenag berupaya menutup celah ketidaktahuan teknis yang bisa menghambat proses keberangkatan. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian agar terhindar dari penipuan atau pungutan liar selama proses pelunasan.
6. Seiring berjalannya waktu, pengawasan terhadap proses pelunasan juga ditingkatkan oleh pihak berwenang. Kementerian Agama bekerja sama dengan bank-bank penerima setoran untuk memastikan data pembayaran benar dan tidak ada kesalahan teknis.Tujuannya adalah memastikan validitas seluruh transaksi serta meminimalisasi risiko keterlambatan penginputan data. Keterlibatan lembaga pengawas seperti BPKH dan Inspektorat Jenderal turut memperkuat akuntabilitas pelaksanaan. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada tahap administrasi awal seperti pelunasan biaya.
7. Bahkan, pihak perbankan menunjukkan kesiapan penuh dalam mendukung kelancaran pelunasan hingga akhir tenggat waktu. Mereka memperpanjang jam operasional layanan khusus haji, terutama di cabang-cabang strategis yang dekat dengan komunitas jemaah. Bank-bank milik negara seperti BRI, BNI, dan Mandiri memfasilitasi pembayaran melalui kanal digital, mobile banking, hingga ATM.Sinergi antara lembaga keagamaan, perbankan, dan masyarakat ini menjadi kunci dalam menyukseskan proses pelunasan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penyelenggaraan haji nasional.