Categories: Trending

Pelarian 8 Bulan Dua Maling Bermobil Yang Incar Rumah Mewah Di Jaktim


Setelah delapan bulan buron, dua maling bermobil yang mengincar rumah-rumah mewah di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Pelarian panjang keduanya berakhir di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang, Bekasi, saat aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan Dua Maling berdasarkan hasil penyelidikan intensif.

Dua Maling , yang diketahui berinisial AF (36) dan RD (33), selama ini dikenal sebagai pelaku pencurian profesional dengan modus operandi rapi dan terencana. Dalam berbagai aksinya, mereka menggunakan mobil pribadi jenis MPV berwarna hitam untuk berkeliling mencari target, menyusup masuk saat rumah kosong, dan membawa kabur barang-barang mewah bernilai tinggi.

Penangkapan ini sekaligus menjadi akhir dari serangkaian kasus pencurian rumah mewah di Jakarta Timur sejak akhir tahun 2024 yang sempat membuat resah masyarakat elite dan menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah..

Awal Mula Jejak Pelarian

Kasus pencurian ini mulai menarik perhatian publik setelah pada November 2024, seorang pengusaha di kawasan Pondok Kelapa melaporkan kehilangan sejumlah barang mewah dari rumahnya yang sedang kosong saat ia dan keluarga berlibur ke luar kota. Barang yang hilang meliputi jam tangan Rolex, perhiasan emas, uang tunai Rp75 juta, serta laptop dan kamera digital.

Dari rekaman kamera CCTV rumah korban, terlihat dua pria mengenakan topi dan masker medis masuk dengan sangat tenang dan cepat, lalu keluar membawa koper dan tas besar. Mobil pelaku tidak memiliki pelat nomor yang jelas, diduga telah dimodifikasi.

Dalam dua bulan setelah kejadian itu, setidaknya ada lima laporan serupa dari kawasan Duren Sawit, Cipinang, Rawamangun, dan Cipayung. Seluruh korban mengalami kerugian besar, dan pelakunya diyakini adalah orang yang sama karena modus serta ciri-ciri pelaku serupa.

Kepiawaian dan Mobilitas Tinggi

Dalam setiap aksinya, AF dan RD selalu berpindah-pindah lokasi dan waktu. Mereka dikenal tidak pernah melakukan pencurian dua kali dalam lingkungan yang sama dalam waktu dekat, sehingga menyulitkan aparat melacak jejak mereka. Mereka juga menggunakan teknik sosial rekayasa dengan berpura-pura menjadi teknisi servis rumah atau petugas pengantar paket agar tidak dicurigai oleh tetangga.

Yang membuat mereka makin sulit dilacak adalah penggunaan mobil rental yang selalu berganti, serta tinggal berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain seperti Bekasi, Depok, hingga Karawang. Pelarian mereka tidak hanya mengandalkan mobilitas, tetapi juga koneksi dunia maya: mereka menjual barang curian lewat akun anonim di marketplace gelap.

Selama delapan bulan dalam pelarian, mereka tidak pernah menginap di tempat yang sama lebih dari seminggu, dan selalu menggunakan identitas palsu. Ini menunjukkan tingkat keahlian dan perencanaan yang tidak biasa dalam dunia kejahatan pencurian rumah.

Penangkapan di Cikarang: Akhir dari Pelarian

Pada pertengahan Juli 2025, tim dari Unit Resmob Polres Metro Jaktim berhasil melacak transaksi online mencurigakan berupa penjualan jam tangan mewah dan tas branded. Dari hasil penelusuran digital forensik dan kerja sama dengan platform e-commerce, aparat akhirnya menemukan titik lokasi IP address di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cikarang Selatan.

Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian selama tiga hari hingga pada 24 Juli 2025, keduanya berhasil ditangkap saat baru pulang membawa belanjaan dari minimarket. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa emas batangan kecil, tiga jam tangan branded, tas Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp28 juta.

Selain itu, ditemukan pula berbagai alat pendukung kejahatan seperti alat pembuka kunci elektronik, sarung tangan, topi, masker, dan ponsel dengan sistem penghapus data otomatis. Mobil yang digunakan pelaku juga disita, meskipun tercatat atas nama rental yang berbeda dari lokasi lain.

Pengakuan Mengejutkan

Dalam pemeriksaan, AF dan RD mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 12 lokasi sejak Oktober 2024. Mereka mengincar rumah-rumah mewah yang tampak sepi, terutama saat hari libur panjang atau akhir pekan. Mereka juga memanfaatkan informasi dari media sosial, di mana pemilik rumah sering membagikan aktivitas liburan tanpa sadar membocorkan bahwa rumah sedang kosong.

“Kami lihat di Instagram, orang-orang suka posting lagi di Bali, Jepang, atau Eropa. Dari situ kami tahu rumahnya kosong. Kami tinggal cari lokasi, survei, dan langsung eksekusi,” ujar RD dalam pengakuannya.

Motif utama Dua Maling adalah kesulitan ekonomi pasca pandemi dan tuntutan hidup, namun polisi menemukan bahwa gaya hidup mereka cukup mewah. Mereka sering menginap di hotel bintang empat, makan di restoran mahal, dan membeli gadget terbaru. Salah satu dari mereka bahkan memiliki koleksi sepatu branded lebih dari 20 pasang.

Respon Masyarakat dan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Hariyono, mengapresiasi kerja keras tim resmob yang berhasil mengungkap kasus ini setelah berbulan-bulan penyelidikan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengumbar informasi pribadi di media sosial.

“Jangan pamer kalau lagi liburan, apalagi kalau rumah kosong. Itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Juga pastikan rumah diawasi tetangga atau kamera CCTV saat ditinggal,” tegasnya dalam konferensi pers.

Polisi juga akan terus mendalami jaringan tempat penadah barang curian yang digunakan kedua pelaku. Dugaan sementara, ada penadah di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang yang telah beberapa kali menerima barang dari AF dan RD.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Mengingat jumlah korban dan nilai kerugian besar, serta dugaan jaringan penadah, tidak menutup kemungkinan pasal tambahan akan dikenakan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut membantu pelarian mereka, baik sebagai penyedia tempat tinggal, dokumen palsu, atau penghubung ke penadah.

BY : PELOR

Update24

Recent Posts

Petugas Parkir Bogor Viral: 20 Menit Rp100 Ribu, Polisi Gerak Cepat!

Fenomena Parkir Ilegal di Bogor yang Menghebohkan Kota Bogor baru-baru ini digemparkan oleh viralnya aksi…

3 jam ago

GERD: Penyakit Asam Lambung yang Sering Diabaikan

GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) atau penyakit refluks gastroesofagus adalah kondisi medis kronis yang terjadi ketika…

6 jam ago

Donald Trump Bersikap: Tolak Timnas Israel Disanksi FIFA untuk Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ikut terseret ke dalam isu politik…

6 jam ago

Kematian Seekor Kelabang oleh Anaknya Sendiri

Di balik tanah yang basah dan berlapis lumut, di lorong-lorong gelap yang tak pernah disentuh…

6 jam ago

9 Fakta Penting Kolagen : Manfaat dan Risiko Kolagen

Kolagen atau protein struktural adalah protein utama dalam tubuh manusia yang berfungsi sebagai perekat alami…

7 jam ago

3 Fakta Settingan Bos Judol di Jakbar Bikin Pemain Tak Bisa Menang

Pendahuluan Fenomena perjudian online (judol) kian marak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta Barat (Jakbar).…

11 jam ago