kehidupanKesehatanTrending

Pasien BPJS Kesehatan Maksimal Berapa Hari Rawat Inap di Rumah Sakit?

Pasien BPJS Kesehatan Maksimal Berapa Hari

Rawat Inap di Rumah Sakit?

Pasien BPJS Kesehatan Maksimal Berapa Hari Rawat Inap – Pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan sejumlah manfaat, salah satunya fasilitas rawat inap di rumah sakit. Namun, beberapa pasien khawatir jika ada batas maksimal rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menawarkan sejumlah manfaat bagi masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, rawat jalan, hingga rawat inap. Seluruh layanan ini telah memiliki ketentuannya masing-masing.

Mengenai layanan rawat inap, ada sejumlah peserta BPJS Kesehatan yang mempertanyakan soal berapa lama pasien boleh rawat inap di rumah sakit.

Lantas, rawat inap pasien BPJS Kesehatan maksimal berapa hari? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Boleh Berapa Hari?

Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi, video tersebut menjelaskan bahwa petugas tidak akan memaksa pasien pulang jika pasien masih membutuhkan perawatan

Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis. Artinya, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap di rumah sakit selama dokter masih menyatakan bahwa pasien memerlukannya atau belum memperbolehkan pasien pulang

Manfaat Rawat Inap di RS bagi Pasien BPJS Kesehatan

manfaat dari fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Apa perbedaannya?

Tingkat Pertama

Pelayanan pada tingkat pertama umumnya diberikan kepada pasien yang tidak mengalami kondisi gawat darurat. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya sebagai berikut :

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan kebidanan untuk ibu, bayi, dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi
  • Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), pertolongan neonatal dengan komplikasi.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Tingkat Lanjutan

Sementara itu, petugas memberikan pelayanan tingkat lanjutan kepada pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut, tetapi fasilitas tersebut tidak tersedia di layanan tingkat pertama. Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh berbagai manfaat pada tingkat ini, yaitu :

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Perlu dicatat, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya rawat inap. Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung semua tindakan medis atau obat.. Apabila ada sejumlah tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang perlu membayarnya secara mandiri.

By: BomBom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *