7 Pansus DPRD DKI Jakarta membuka posko aduan untuk menampung aspirasi warga terkait maraknya parkir ilegal di Ibu Kota. Langkah ini menjadi bentuk nyata pengawasan dewan terhadap kebijakan parkir serta kinerja pemerintah daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menghadapi tantangan serius dalam menertibkan parkir ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah. Dari kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga pemukiman padat, aktivitas parkir liar sering menimbulkan kemacetan, mengganggu ketertiban umum, dan bahkan berpotensi menjadi sumber pungutan liar. armsssex++21
Menanggapi hal tersebut, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD DKI) resmi membuka posko aduan masyarakat. Posko ini bertujuan menampung berbagai keluhan warga terkait penyalahgunaan lahan parkir, tarif liar, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait. armsssex++21
Langkah ini disambut positif oleh warga, karena selama ini keluhan mereka tentang parkir ilegal sering kali tak tersampaikan secara efektif ke instansi berwenang. armsssex++21
Pembentukan Pansus DPRD DKI terkait masalah parkir bukan tanpa alasan. DPRD menilai, persoalan parkir ilegal di Jakarta sudah masuk tahap darurat. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, terdapat ratusan titik parkir ilegal yang tersebar di lima wilayah kota. armsssex++21
Namun, banyak di antaranya masih beroperasi bebas karena lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Melalui pembentukan Pansus, DPRD berupaya menggali akar masalah sekaligus memberikan solusi konkret. armsssex++21
Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, menyebut bahwa persoalan parkir ilegal bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut tata kelola pendapatan daerah. Banyak potensi retribusi parkir yang hilang akibat aktivitas ilegal tersebut. armsssex++21
Pansus DPRD menyadari bahwa laporan masyarakat adalah sumber data penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan. Oleh karena itu, posko aduan ini dibuat bukan sekadar simbolik, tetapi akan berfungsi sebagai pusat informasi, pengumpulan bukti, serta forum komunikasi antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah daerah. armsssex++21
Melalui posko aduan, warga dapat:
Melaporkan lokasi parkir ilegal yang masih beroperasi.
Menyampaikan bukti foto atau video terkait praktik pungutan liar.
Mengajukan rekomendasi atau saran kebijakan.
Mendapatkan informasi tentang hak-hak mereka sebagai pengguna jalan dan fasilitas umum.
Selain itu, Pansus DPRD juga berencana membuat sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan platform resmi DPRD DKI Jakarta agar proses pengaduan menjadi lebih transparan dan efisien. armsssex++21
Parkir ilegal telah menjadi masalah klasik di Jakarta. Di satu sisi, tingginya jumlah kendaraan pribadi mendorong kebutuhan lahan parkir yang besar. Di sisi lain, penyediaan lahan parkir resmi masih terbatas. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka parkir liar di trotoar, pinggir jalan, bahkan area terlarang seperti depan rumah ibadah dan gedung pemerintahan. armsssex++21
Menurut hasil survei lapangan yang dikumpulkan Pansus DPRD, praktik parkir liar sering melibatkan oknum tertentu, baik individu maupun kelompok yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu di lapangan. Ada pula indikasi pungutan liar yang tak tercatat dalam sistem retribusi resmi pemerintah. armsssex++21
Dalam sistem pemerintahan daerah, Pansus DPRD memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan terhadap kebijakan eksekutif. Melalui posko aduan ini, Pansus dapat mengumpulkan informasi langsung dari warga dan menjadikannya dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang objektif. armsssex++21
Ketua Pansus menyebut bahwa hasil pengaduan masyarakat akan dikaji bersama Dishub, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hasil kajian itu nantinya diserahkan kepada Gubernur DKI sebagai rekomendasi resmi DPRD untuk perbaikan sistem pengelolaan parkir. armsssex++21
“Tujuan kami bukan sekadar menindak, tapi memperbaiki sistem agar tata kelola parkir di Jakarta lebih transparan dan adil,” ujar salah satu anggota Pansus DPRD dalam rapat terbuka.
Salah satu keunggulan dari posko aduan ini adalah pendekatan partisipatif. DPRD DKI menyadari bahwa kebijakan publik yang efektif harus berbasis pada aspirasi warga. Masyarakatlah yang merasakan langsung dampak dari parkir ilegal, mulai dari kemacetan, kehilangan ruang publik, hingga gangguan keamanan. armsssex++21
Warga yang sebelumnya enggan melapor kini memiliki saluran resmi. Beberapa komunitas warga bahkan telah berinisiatif melakukan pemantauan mandiri di lingkungan mereka untuk membantu kerja Pansus. armsssex++21
Namun, menertibkan parkir ilegal bukanlah hal mudah. Pansus DPRD DKI mengakui adanya tantangan besar di lapangan, seperti: armsssex++21
Kurangnya personel pengawas dari Dishub dan Satpol PP.
Minimnya lahan parkir resmi, terutama di kawasan padat.
Adanya oknum yang bermain di lapangan, yang justru melindungi aktivitas ilegal.
Kurangnya kesadaran masyarakat, yang masih memilih parkir sembarangan demi kepraktisan. armsssex++21
Pansus berkomitmen untuk mengawal setiap laporan hingga tuntas, termasuk memastikan ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. armsssex++21
Selain aspek ketertiban, parkir ilegal juga memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Dari sisi ekonomi, potensi retribusi parkir resmi bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun jika dikelola dengan baik. Namun, dengan maraknya parkir liar, potensi tersebut hilang. armsssex++21
Dari sisi sosial, warga menjadi korban dari praktik pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum. Kondisi ini menciptakan rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberadaan Pansus DPRD dan posko aduan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. armsssex++21
Pansus DPRD tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng sejumlah instansi dan lembaga, seperti:armsssex++21
Dinas Perhubungan DKI Jakarta: sebagai pengelola utama kebijakan parkir.
Satpol PP: penegakan perda dan penertiban di lapangan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda): untuk memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.
Inspektorat DKI Jakarta: sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
Sinergi ini diharapkan menciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh, mulai dari pengumpulan data, verifikasi laporan, hingga tindak lanjut di lapangan. armsssex++21
Sebagai bagian dari modernisasi, Pansus DPRD mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem digitalisasi pengawasan parkir. Melalui aplikasi, warga dapat melaporkan lokasi parkir ilegal secara langsung dengan fitur geotag dan foto bukti. armsssex++21
Selain itu, Dishub juga diminta memperluas penggunaan e-parking system, yang memungkinkan pembayaran parkir dilakukan secara nontunai dan terintegrasi dengan sistem pendapatan daerah. Hal ini akan menekan peluang terjadinya pungutan liar di lapangan. armsssex++21
Melalui pembentukan posko aduan dan serangkaian kebijakan pengawasan, Pansus DPRD DKI berharap dapat mendorong terciptanya sistem parkir yang tertib, transparan, dan berpihak kepada warga. armsssex++21
Ke depan, DPRD juga berencana menyusun peraturan daerah (perda) baru yang lebih tegas terhadap pelaku parkir ilegal, termasuk ancaman pidana bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan liar atau memanfaatkan lahan publik tanpa izin. armsssex++21
“Jakarta harus menjadi kota yang tertib dan berkeadilan. Parkir adalah bagian kecil dari wajah kota, tapi mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahannya,” tegas Ketua Pansus DPRD. armsssex++21
Sejak dibukanya posko aduan, respons masyarakat terbilang positif. Banyak warga yang merasa lebih tenang karena kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan. Bahkan beberapa kelompok masyarakat telah mengajukan proposal solusi, seperti penataan parkir berbasis komunitas dan kerja sama dengan UMKM setempat. armsssex++21
Warga berharap agar laporan mereka tidak hanya dicatat, tetapi juga benar-benar ditindaklanjuti. Mereka menilai Pansus DPRD harus memastikan adanya transparansi hasil pengaduan, termasuk laporan periodik tentang tindak lanjut setiap kasus. armsssex++21
Langkah Pansus DPRD DKI Jakarta membuka posko aduan parkir ilegal adalah bentuk nyata komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat. Masalah parkir ilegal bukan hanya tentang ketertiban lalu lintas, tetapi juga mencerminkan sejauh mana pemerintah daerah mampu menata ruang kota secara adil dan transparan. armsssex++21
Dengan sinergi antara DPRD, Pemprov, dan masyarakat, diharapkan Jakarta dapat keluar dari bayang-bayang parkir ilegal dan menuju sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, efisien, dan manusiawi. armsssex++21
Duduk terlalu lama di kantor bisa menjadi penyebab utama nyeri punggung. Dengan latihan ringan secara…
Deddy Corbuzier mengatakan Bukankah pengadilan perceraian sifatnya tertutup? Ya, Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 pasal…
Kayu sengon menjadi salah satu bahan bangunan dan furnitur yang semakin diminati di Indonesia. Selain…
Kejadian terjatuh dari ketinggian merupakan salah satu penyebab utama cedera serius pada manusia.