KeuanganPolitikTrending

Negara Rugi Rp1,27 T , KPK Cegah 4 Tersangka Kapal ASDP

ITINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi. Kerugian ini terkait dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Kapal ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Ghufron belum dapat memperkirakan kerugian negara karena perhitungan masih berlangsung. KPK mengumumkan pada 18 Juli 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Proyek yang di selidiki KPK bernilai sekitar Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian tersebut masih di hitung oleh auditor.

Dengan akuisisi ini, PT ASDP mengakuisisi 53 unit armada kapal. Namun, Penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang di terima PT ASDP melalui akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri demi penyidikan.kepentingan penyidikan.

Keempat orang tersebut terdiri dari satu individu swasta berinisial A dan tiga orang dari internal ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP.

Dengan langkah tegas ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di Indonesia. Selain itu, untuk melindungi kepentingan keuangan negara yang harus di kelola dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.

Writter By : Andrew

Follow Sosial Media ITINEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *