Trending

Mengungkap Modus Skema Piramida: Dari Janji Menggiurkan hingga Runtuhnya Harapan Masyarakat

Di tengah kondisi ekonomi global yang menantang, masyarakat kembali dihadapkan pada godaan investasi dengan imbal hasil tinggi secara cepat tanpa risiko. Skema piramida alias “money game” kembali mencuat, menjanjikan keuntungan instan yang berujung pada kerugian besar ketika struktur runtuh dan pelaku awal melarikan diri. Dari kasus lokal hingga internasional, skema ini menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi negara.Warta EkonomiHukum Online

INDOBET365


Penjabaran Detail

Apa itu Skema Piramida?

Skema piramida adalah model bisnis ilegal yang menipu peserta dengan menjanjikan keuntungan tinggi bukan dari penjualan produk yang riil, tetapi dari uang yang dibayarkan oleh peserta baru. UU No. 7 Tahun 2014 secara tegas melarang praktik ini dalam Pasal 9, menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan skema piramida dalam distribusi barang, karena imbalannya tidak berasal dari hasil penjualan barang melainkan keikutsertaan anggota baru.Hukum Online

Ciri-ciri Umum Skema Piramida & Ponzi

Modusnya sering menyerupai skema Ponzi, meski ada sedikit perbedaan. Ciri khasnya antara lain:

  • Imbal hasil tidak realistis: Profit dijanjikan jauh melebihi rencana investasi normal.

  • Kurangnya transparansi: Tidak ada informasi jelas tentang mekanisme investasi.

  • Sulit cair (withdrawal problem): Kesulitan ketika peserta ingin menarik dana.

  • Insentif rekrutmen: Peserta didorong mengajak orang baru sebagai sumber keuntungan.Warta EkonomiHukum Online

Kerugian Ekonomi dan Dampak Makro

Tidak hanya merugikan individu, skema piramida juga menghambat pertumbuhan ekonomi. Studi yuridis-normatif menunjukkan bagaimana skema ini memicu ketidakseimbangan ekonomi di negara seperti Albania dan Romania. Perputaran uang yang cepat dan permintaan konsumsi yang tinggi menyebabkan inflasi dan argumen bahwa semakin banyak masyarakat terlibat, semakin terganggu pula ekonomi nasional.ejournal.atmajaya.ac.id

Kasus Terkenal dan Penegakan Hukum di Indonesia

Sejak era 1980-an, Indonesia merasakan gelombang investasi bodong bergantian. Dari Qnet, MMM, First Travel, hingga skema ponzi modern seperti Alimama, JD Union, dan Auto Gajian—yang semuanya menelan korban milyaran rupiah.YouTube

Perkembangan hukum juga menegaskan keseriusan penegakan. Sebagai contoh, kasus skema Ponzi pertama di Indonesia, yang menjerat bos investasi Goenarni Goenawan, akhirnya disidangkan pada 2015 berdasarkan pelanggaran UU No. 7 Tahun 2014 dan berpotensi dijerat hukuman hingga 10 tahun.detiknews

Mengapa Masyarakat Mudah Tertarik?

Tiga faktor utama menyebabkan masyarakat rentan jatuh ke dalam jebakan:

  1. Literasi keuangan rendah: Banyak yang tidak memahami risiko, hanya tergiur janji profit.

  2. Harapan cepat kaya: Dalam kondisi ekonomi sulit, skema seperti ini tampak sebagai peluang keluar instan.

  3. Teknik pemasaran agresif: Promosi melalui media sosial dan jaringan personal sering menyesatkan.

Mencegah Perluasannya: Strategi yang Direkomendasikan

Beberapa langkah penting agar masyarakat tidak terjebak:

  • Edukasikan masyarakat tentang ciri skema piramida dan bahaya investasi bodong.

  • Dorong transparansi dan konfirmasi legal dari lembaga resmi seperti OJK.

  • Penegakan hukum tegas terhadap oknum yang mempromosikan dan menjalankan skema seperti ini.

  • Bangun ** literasi finansial sejak dini**, agar individu mampu memilah antara investasi sehat vs bodong.


Penutup – Refleksi dan Aksi

Fenomena skema piramida bukan sekadar cerita penipuan perorangan; ia mencerminkan rapuhnya literasi keuangan publik dan kesenjangan antara harapan dan realitas ekonomi. Untuk menghindari jatuh pada jebakan yang sama, diperlukan kesadaran kolektif—dari keluarga, komunitas, hingga pemerintah—dalam memperkuat ketahanan finansial masyarakat.


Ringkasan Struktur (5W + 1H)

  • What (Apa?): Skema piramida—investasi ilegal yang imbal hasilnya berasal dari peserta baru.

  • Who (Siapa?): Masyarakat umum, korban investasi bodong, pelaku.

  • When (Kapan?): Fenomena berlangsung sejak lama hingga kini (terkini juga bermunculan model baru seperti Alimama, JD Union).YouTube

  • Where (Di mana?): Di Indonesia dan global; kasus di Indonesia mencakup berbagai skema online maupun offline.

  • Why (Mengapa?): Karena iming-iming keuntungan tinggi, kurangnya literasi, dan teknik pemasaran agresif.

  • How (Bagaimana?): Modal dari anggota baru dipakai untuk membayar anggota lama; penegakan hukum bertahap dan edukasi masih kurang masif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *