PendidikanTrending

Mendikdasmen Hendak Naikkan Pendapatan Guru, Berapa Gaji Para Guru Sekarang?

Mendikdasmen Hendak Naikkan Pendapatan Guru Pada Tahun 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti Menyatakan akan berencana menaikkan kesejahteraan guru di tahun 2025.

kita sangat menginginkan peningkatan sebagai guru agar mendapatkan timbal balik dengan peningkatan kualitas pendidikan. Ketika kesejahteraan para guru meningkat, maka semangat mendidik juga akan meningkat. Dengan guru yang berkualitas, maka proses dan hasil pembelajaran pun akan meningkat drastis,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, beberapa waktu lalu.

Para guru saat ini pendapatannya melalui gaji atau tunjangan. Meski belum ada rincian yang detail untuk para guru tahun 2025, guru bisa tahu berapa gaji yang bisa di dapat saat ini.

Pemerintahan tahun ini mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tingkatan jabatan dan pangkat dari guru PNS ini berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.

Guru juga ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3. Karena itu penghasilan gajinya nanti akan berbeda.

Pada aturannya meskipun seorang guru dengan lulusan S1, jika seorang guru PNS yang bekerja lebih dari lima tahun akan berbeda gajinya dengan PNS yang bekerja kurang dari lima tahun. Sebab itu, Mendikdasmen Hendak Naikkan Pendapatan Guru Pada Tahun 2025.

MKG atau Masa Kerja Golongan adalah sistem masa kerja untuk menghitung besaran gaji pokok. Gaji pokok PNS umumnya dihitung berdasarkan lama ia berkerja.

Contohnya pada aturan di atas, gaji PNS yang bekerja masih 0-1 tahun sesuai MKG adalah Rp 2,785,700. Sementara yang 32 tahun lamanya sesuai MKG adalah Rp 4,575,200.

Tidak hanya itu, Guru juga dapat tunjangan dari pemerintah. Baik non PNS ataupun yang berstatus PNS.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikannya sesuai gaji pokok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut akan di berikan pertiga bulan sekali.

Selain itu, mereka juga masih dapat tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja dan lainnya.

By : Andrew

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *