JAKARTA – Gelombang impor pakaian bekas atau thrifting yang membanjiri pasar Indonesia telah mencapai titik didih kebijakan. Jika sebelumnya wacana pelarangan hanya bergulir di Kementerian Perdagangan, kini giliran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang turun tangan dengan pernyataan keras dan tanpa kompromi, menandakan dimulainya perang total melawan barang ilegal.
Dalam sebuah konferensi pers yang menjadi viral dan menuai sorotan luas, Purbaya menegaskan bahwa tidak ada jalan tengah bagi para pelaku impor pakaian bekas. Secara tegas, Menkeu menolak mentah-mentah segala bentuk usulan legalisasi thrifting dengan dalih pembayaran pajak.
🗣️ “Barang impor pakaian bekas itu barang ilegal. Mau bayar pajak pun, tetap namanya ilegal. Barang ilegal harus dihentikan, bukan dilegalkan,” tegas Purbaya, mematahkan harapan para importir yang berharap thrifting dapat dilegalkan dengan skema perpajakan.
Pernyataan ini memperkuat larangan impor pakaian bekas yang secara legal telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pemerintah kini bergerak dari sekadar regulasi menjadi penindakan yang masif dan terstruktur.
Ketegasan pemerintah bukan muncul tanpa alasan kuat. Keputusan ini berakar pada upaya mendesak untuk perlindungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Impor pakaian bekas, yang sering kali masuk melalui jalur ilegal, dianggap sebagai ancaman serius terhadap ekosistem ekonomi domestik.
Ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi pakaian lokal merasa terancam eksistensinya. Banjir produk thrifting yang dijual dengan harga sangat murah—bahkan seringkali di bawah harga pokok produksi pakaian baru lokal—telah merusak rantai pasok, menekan harga jual, dan pada akhirnya, menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Apalagi, isu thrifting bukan hanya masalah harga, tetapi juga kualitas dan potensi risiko kesehatan. Dengan masuknya barang bekas tanpa standar kontrol yang jelas, pemerintah melihat adanya ancaman ganda yang wajib segera dieliminasi.
Kali ini, Purbaya menegaskan bahwa sanksi yang akan diterapkan tidak lagi sebatas penyitaan. Pemerintah berencana memperkuat penindakan dengan menerapkan langkah-langkah yang jauh lebih keras dan bersifat deterensi, meliputi:
Sanksi Pidana: Importir ilegal terancam hukuman penjara bagi mereka yang terbukti memasukkan pakaian bekas secara masif dan terorganisir. Ini adalah sinyal bahwa praktik penyelundupan thrifting akan diperlakukan sebagai kejahatan ekonomi serius.
Sanksi Administrasi Keras: Bagi pelaku usaha, sanksi yang menanti adalah larangan impor seumur hidup, pencabutan izin usaha, dan pembekuan akses kepabeanan. Langkah ini memastikan bahwa importir nakal tidak akan bisa kembali beroperasi di masa depan.
Sinergi penindakan tidak hanya berhenti di pelabuhan dan perbatasan. Dukungan penuh datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) yang dipimpin oleh Meutya Hafid.
Menkomdigi menyatakan siap mengikuti aturan tegas pemerintah dan akan melakukan penertiban di ranah digital. Hal ini berarti, para penjual thrifting yang aktif bertransaksi di platform e-commerce, media sosial, dan pasar daring lainnya harus bersiap untuk ditindak.
📱 Meutya Hafid: “Kami siap mendukung penegakan aturan. Jika barangnya ilegal, maka penjualannya di platform online pun harus kami tindak,” ujarnya, memberikan sinyal kuat bahwa “perang” thrifting akan meluas hingga ke media sosial, termasuk pemblokiran akun dan toko yang melanggar.
Keputusan keras ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan ribuan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari penjualan thrifting. Namun, pemerintah berjanji tidak akan lepas tangan begitu saja.
Solusi yang ditawarkan adalah Program Konversi. Pelaku usaha kecil didorong dan akan dibantu untuk beralih menjual produk lokal yang diproduksi oleh UMKM Indonesia. Selain itu, Kementerian terkait tengah menyiapkan Fasilitasi Modal berupa program permodalan dan pelatihan bagi pedagang untuk memuluskan transisi ini.
Dengan sinergi antara Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, era thrifting ilegal tampaknya akan segera berakhir. Ini adalah langkah tegas pemerintah yang menempatkan perlindungan industri domestik sebagai prioritas utama dan menegaskan bahwa barang ilegal, walau menghasilkan uang, tetaplah ilegal.
Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…
Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…
Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…
Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…
Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…