Categories: Trending

Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Kini Bisa Keliling Jakarta Gratis dengan Transportasi Hijau!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi pekerja swasta. Mulai tahun ini, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa keliling Jakarta gratis menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT, dan Mikrotrans.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.


Siapa yang Bisa Memanfaatkan Fasilitas Ini?

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, fasilitas ini khusus untuk karyawan swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Mereka harus berpenghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Dengan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, batas penghasilan pekerja yang berhak sekitar Rp6.206.275 per bulan.

Sebelumnya, layanan gratis hanya tersedia bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, perluasan ini memberi kesempatan lebih banyak masyarakat untuk menikmati transportasi publik.


Persyaratan dan Cara Pengajuan

Agar bisa keliling Jakarta gratis, pekerja swasta perlu:

  1. Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

  2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).

  3. Menyiapkan dokumen pendukung, yaitu:

    • Fotokopi KTP DKI Jakarta

    • Surat keterangan aktif bekerja

    • Fotokopi KPJ

    • Surat keterangan penghasilan

    • Foto diri terbaru

Selanjutnya, pengajuan dilakukan langsung melalui Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. Selain itu, Bank DKI menyediakan integrasi dengan sistem pembayaran digital, sehingga pekerja bisa mengaktifkan KPJ sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan kartu baru.


Durasi Program dan Perpanjangan

Program ini berlaku selama enam bulan. Setelah itu, pekerja dapat memperpanjangnya jika data KPJ masih aktif. Setiap enam bulan, data diperbarui untuk memastikan subsidi tepat sasaran.


Tujuan Kebijakan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Mempermudah akses transportasi publik bagi pekerja berpenghasilan rendah.

  • Mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi umum yang ramah lingkungan.


Dengan adanya program ini, pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta bisa keliling Jakarta gratis, lebih hemat, dan ikut mendukung transportasi berkelanjutan.

Update24

Recent Posts

4 Penyebab Tubuh Dapat Mengalami Alergi Dingin

Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…

3 hari ago

Apa Itu Tiket Dinamis Piala Dunia 2026 dan Mengapa Merugikan Suporter?

Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…

3 hari ago

7 Manfaat Dahsyat Buah Belimbing untuk Kesehatan Tubuh

Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…

3 hari ago

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Tambang Ilegal Batu Bara di IKN

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…

3 hari ago

Analisis Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk

Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…

3 hari ago