KeuanganTeknologi & ElektronikTrending

Kasus Mafia Judol Komdigi: Total 26 Tersangka Ditahan, 4 Buron Dikejar

ITINEWS – Kasus Mafia Judol Komdigi yang melibatkan pegawai Komdigi masih di selidiki. Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 26 orang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebutkan bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah 24 orang. Termasuk sembilan pegawai Komdigi serta satu staf ahli Komdigi, Adhi Kismanto.

“Penyidik telah menangkap 24 orang tersangka.” Kata Karyoto saat menggelar jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (25/11/2024).

Empat tersangka bertindak sebagai bandar atau pengelola situs judi, dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO). Sementara itu, Tujuh tersangka lainnya berperan sebagai agen pencari situs judi online, dengan inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap bahwa ada pula tersangka yang berperan sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen. Mereka memiliki inisial A alias M, MN, dan DM. Selain itu, Tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas) bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak di blokir.

“Dua orang bertugas memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir, dengan inisial AK dan AJ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ada 9 oknum pegawai Komdigi yang berperan dalam melakukan pemblokiran, dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Selain itu, dua orang dengan inisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan dalam merekrut para tersangka.


Dua tersangka kembali dibekuk

Polda Metro Jaya tidak berhenti di situ dan terus melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi. Tersangka AA di tangkap pada 26 November 2024, sementara tersangka F alias W alias A di tangkap pada 28 November lalu.

Dalam perkembangan terbaru kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi, penyidik telah menangkap dua tersangka baru.” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11).

Polisi menyebutkan bahwa keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka AA berperan dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan, sementara F berperan sebagai agen untuk 40 situs judi online.

Tersangka AA berperan dalam melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), sementara tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen untuk 40 situs judi online,” tambahnya.

Dengan demikian, total ada 26 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga telah memasukkan 4 orang berinisial J, JH, F, dan C ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas kasus tersebut, Para tersangka di jerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Writter By : Andrew

Follow Sosial Media ITINEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *