Karyawan Garuda Indonesia Terkena Sanksi Sindikat Uang Palsu
Polisi Ungkap Satu dari Delapan Tersangka Karyawan Garuda Indonesia Sindikat Uang Palsu di Bogor, Seorang Pegawai BUMN. Temuan Terbaru Ungkap BS (Bayu Setyo Aribowo), Tersangka, Merupakan Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengungkapan yang mengejutkan ini menggemparkan perusahaan penerbangan milik negara tersebut, banyak yang mempertanyakan bagaimana salah satu dari Karyawan Garuda Indonesia mereka bisa terlibat. Dalam kejahatan serius seperti itu. Menurut sumber kepolisian, BS merupakan seorang eksekutif tingkat menengah di Garuda Indonesia, yang bertanggung jawab untuk menangani transaksi keuangan. Ia di duga menggunakan jabatannya untuk memfasilitasi distribusi uang palsu, sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk melacak sumber uang palsu tersebut.
Penyelidikan polisi masih berlangsung, dengan pihak berwenang berupaya mengungkap seluruh sindikat dan membawa semua yang terlibat ke pengadilan. Sementara itu, Garuda Indonesia telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan yang di duga di lakukan oleh pegawainya, dengan menyatakan. Bahwa mereka sepenuhnya bekerja sama dengan pihak
Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut. Selain itu, BS di ketahui berperan sebagai pihak yang memesan uang palsu tersebut. Saat ini kami sedang bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut lebih lanjut masalah ini,” kata Enny. “Sangat di sayangkan salah satu mitra kami terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut, dan kami akan melakukan segala upaya untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. Kejadian tersebut telah memicu kekhawatiran tentang protokol keamanan maskapai, dan Enny memastikan bahwa mereka akan meninjau dan memperkuat tindakan mereka untuk mencegah potensi ancaman.
Kejadian Yang Bermula Di Temukan
Sebuah tas yang terlupa berisi uang tunai senilai Rp 316 juta di dalam kereta api komuter di Stasiun Tanah Abang. Namun, setelah di cek, ternyata uang di dalam tas tersebut palsu, sehingga pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan. Menyeluruh sebelum akhirnya ada yang mengaku sebagai pemilik tas tersebut. Awalnya polisi merasa heran dengan tas misterius tersebut, namun rasa penasaran mereka muncul ketika mengetahui bahwa uang tunai tersebut palsu. Mereka pun memutuskan untuk memasang jebakan dengan melihat rekaman CCTV dan memeriksa para saksi untuk mengetahui siapa pemiliknya. Hari demi hari berlalu, dan polisi tetap waspada, menunggu ada yang terpancing. Akhirnya, ada seorang pria yang mengaku bahwa tas tersebut miliknya. Namun polisi tidak yakin dan memutuskan untuk menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap kebenaran di balik tas terlupa tersebut beserta isi tas palsunya.
Setelah itu, polisi mengungkap asal muasal uang palsu yang ternyata di produksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menangkap total 8 tersangka, salah satunya adalah pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan. Setelah di telusuri lebih lanjut, pegawai yang di ketahui bernama Rudi itu ternyata memanfaatkan jabatannya untuk membeli kertas dan tinta. Dalam jumlah besar untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalang di balik operasi tersebut, seorang pria berusia 35 tahun bernama Agus, juga di tangkap dan mengaku telah memproduksi uang palsu tersebut selama beberapa tahun. Polisi menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk mesin cetak, uang palsu, dan dokumen yang menunjukkan transaksi ilegal tersebut. Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menunjukkan perlunya pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat terhadap perusahaan milik negara untuk mencegah terjadinya.
- BS bertindak sebagai pemesan uang palsu/karyawan perusahaan milik negara.
- BBU bertindak sebagai pemesan uang palsu.
- MS berperan dalam mengambil tas yang terlupa berisi uang palsu yang dipesan oleh BS.
- BI bertindak sebagai penjual uang palsu.
- E bertindak sebagai penjual uang palsu.
BY : PELOR