Trending

Kakak Adik Pemeras Modus VCS Beraksi Sejak 2024

Polisi menangkap dua kakak beradik, MD (25) dan I (27), dari Palembang, Sumatera Selatan. Yang telah memeras korban menggunakan penipuan panggilan video seks VCS. Duo ini telah beroperasi selama lebih dari setahun, meninggalkan jejak korban yang hancur. Menurut penyidik, kedua kakak beradik itu akan menyamar sebagai individu yang menarik di media sosial dan terlibat dalam hubungan VCS daring dengan target mereka. Begitu mereka mendapatkan kepercayaan, mereka akan memikat mereka ke panggilan video eksplisit. Yang kemudian mereka rekam dan gunakan sebagai materi pemerasan untuk memeras uang dan barang berharga lainnya dari korban mereka. Pihak berwenang akhirnya dapat melacak mereka setelah menerima banyak pengaduan dari para korban VCS. Yang telah kehilangan sejumlah besar uang karena penipuan tersebut. Kedua kakak beradik itu saat ini menghadapi tuduhan penipuan dan pemerasan, dan dapat menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kalau tersangka sudah mengakui perbuatannya, berarti mereka sudah beraksi sejak 2024. Kata Kasubdit IV Dit jen Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (6/5/2025). Kami sudah pantau jejak digital dan bukti-bukti mereka, dan sudah jelas mereka sudah terlibat dalam aksi kejahatan siber minimal satu tahun. Sejauh mana aksi mereka masih kami dalami, tapi yang jelas mereka sudah merugikan banyak orang dan pelaku usaha.

Herman menyatakan bahwa para pelaku meraup untung ratusan juta dari aksi jahat mereka. Menurut Herman, hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka hidup berfoya-foya, memamerkan hasil kejahatan mereka tanpa rasa bersalah,” imbuhnya. Herman menjelaskan, kemudahan mereka mengumpulkan kekayaan sangat kontras dengan perjuangan yang di hadapi para korban, yang harus bangkit dari keterpurukan hidup mereka.

Raup Cuan Rp 100 Juta

Pelaku pria berinisial MD (25) telah di tangkap, sementara satu orang lainnya, pria berinisial I (27) berhasil melarikan diri. Herman mengatakan kedua pelaku adalah saudara kandung. Kedua bersaudara itu di duga telah melakukan serangkaian pencurian di lingkungan sekitar, meninggalkan jejak barang curian dan jendela yang pecah. Menurut Herman, polisi telah menerima banyak laporan tentang aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, tetapi baru setelah seorang saksi mata yang berani maju, mereka dapat melacak para pelakunya. MD, yang lebih muda dari kedua bersaudara itu, tertangkap basah mencoba menjual perhiasan curian di pegadaian setempat. Kakak laki-lakinya, I, berhasil menghindari penangkapan, tetapi polisi yakin bahwa mereka akan segera menangkapnya juga.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku I. Sementara itu, pelaku MD telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Ia di jerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menduga perbuatan MD melanggar hukum, khususnya penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tentang keberadaan pelaku I untuk membantu penyelidikan.

Seiring berjalannya penyelidikan, pihak berwenang berupaya mengungkap sejauh mana aktivitas daring para pelaku dan potensi kerugian yang di timbulkan bagi individu dan masyarakat. Polisi telah menyita perangkat elektronik milik MD dan menganalisis jejak daringnya untuk mengidentifikasi kaki tangan atau jaringan yang mungkin terlibat dalam penyebaran informasi yang salah. Dalam konferensi pers, Kapolda menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di dunia maya kepada pihak berwenang. Kami tidak akan menoleransi penyebaran ujaran kebencian dan misinformasi di masyarakat kita,” tegasnya. “Kami akan melakukan segala daya upaya untuk membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan. Dan melindungi warga negara kita dari bahaya.”

BY : PELOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *