Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Nikita Mirzani Ke Polisi
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melayangkan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya. Namun, berkas tersebut di kembalikan oleh jaksa karena di nilai belum lengkap. Kini, polisi di tuntut untuk mengumpulkan bukti-bukti lain guna memperkuat kasusnya, termasuk keterangan saksi dan jejak di gital. Penyidik bertekad mengungkap jaringan bukti yang rumit dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani membantah semua tuduhan dan menyatakan kliennya merupakan korban perundungan siber dan tuduhan tersebut tidak berdasar. Kasus tersebut pun sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak yang menyerukan agar hukum yang lebih ketat di berlakukan untuk menanggulangi pelecehan dan pengancaman daring.
Pada tahap awal, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat dari JPU yang menyebutkan ada beberapa hal yang perlu di lengkapi penyidik, termasuk surat P19. Kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025). Kami masih menunggu kelengkapan persyaratan tersebut sebelum dapat melanjutkan perkara. Penyidik tengah bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti dan dokumen yang di perlukan guna memastikan kuatnya perkara. Kami akan terus mengabari masyarakat terkait perkembangannya.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Ade Ary menyatakan berkas perkara akan segera di serahkan kembali ke jaksa pada minggu depan. Ia berharap bukti-bukti pelengkap tersebut dapat memperkuat kasus tersebut, sehingga aparat dapat lebih tegas dalam menetapkan tuntutan. Dengan hampir rampungnya berkas, tim penyidik optimistis dapat segera menyeret para pelaku ke meja hijau. Minggu depan, setelah proses selesai, penyidik akan mengirimkannya kembali ke Kejaksaan Negeri (JPU). Berkas tersebut selanjutnya akan di periksa oleh tim jaksa penuntut umum untuk memastikan cukup atau tidaknya alat bukti untuk melanjutkan perkara. Jika semua sudah sesuai, selanjutnya jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Nikita Mirzani Di Tahan
Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Siber Bareskrim Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM. Keduanya di tahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bos perusahaan perawatan kulit senilai Rp 4 juta. Menurut keterangan polisi, Nikita dan asistennya di dakwa telah melakukan pengancaman dengan tuduhan menyebarkan berita bohong. Tentang produk perusahaan perawatan kulit tersebut di media sosial, kecuali jika mereka menerima uang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka sempat menghubungi bos perusahaan tersebut untuk meminta uang. Dengan syarat tidak mengunggah konten yang mencemarkan nama baik perusahaan. Pihak berwajib mendapatkan informasi tersebut setelah bos perusahaan tersebut melaporkan kejadian tersebut, yang berujung pada penangkapan para tersangka. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus Nikita dan asistennya.
Penyidik dari Di rektorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, pertama Sdri. NM dan kedua Sdri. IM, kemudian di panggil kembali untuk memeriksa berkas perkara lagi. Selanjutnya, penyidik telah menahan kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/3).
Duduk Perkara
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, di laporkan oleh pemilik usaha perawatan kulit RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Berdasarkan laporan, korban, RGP yang merupakan pemilik usaha perawatan kulit, telah mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar. Transfer tersebut di duga sebagai pembayaran untuk kesepakatan promosi antara usaha perawatan kulit milik RGP dengan Nikita Mirzani, selebriti populer Indonesia. Namun, RGP mengklaim bahwa Nikita dan asistennya telah gagal memenuhi kewajiban mereka, yang menyebabkan terjadinya wanprestasi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut dan Nikita Mirzani belum memberikan komentar terkait tuduhan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa di rugikan dan mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar,” kata Kompol Ade Ary. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengidentifikasi pelaku. Korban telah memberikan informasi penting yang akan membantu penyelidikan kami. Kami akan melakukan segala upaya untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberanian korban untuk melapor patut di puji, dan kami menghargai kerja sama mereka dalam masalah ini.
Karena korban merasa terancam dan takut, pada tanggal 14 November 2024, atas perintah Terdakwa, mereka mentransfer sejumlah uang sebesar Rp2 miliar ke rekening tertentu. Transfer ini di lakukan dengan harapan dapat mengakhiri pelecehan dan intimidasi yang di alaminya. Namun, Terdakwa tetap menuntut lebih banyak uang dengan alasan bahwa pembayaran awal tidak cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut. Korban yang masih dalam tekanan, dengan berat hati setuju untuk melakukan transfer lagi, kali ini sebesar Rp1,5 miliar, pada tanggal 20 November 2024. Tanpa sepengetahuan korban, ini hanyalah awal dari cobaan yang panjang dan mengerikan, karena tuntutan Terdakwa terus meningkat, membuat korban terkuras secara finansial dan kelelahan emosional.

BY : PELOR