Teknologi & ElektronikTrending

iPhone 16 Dianggap Ilegal di Indonesia! Pengguna Bisa Dipenjara?

Kabar bahwa iPhone 16 di anggap ilegal di Indonesia dan penggunanya bisa di penjara kemungkinan adalah informasi yang salah atau di salahpahami. Namun, ada aturan tentang peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia yang perlu di perhatikan, terutama terkait izin dan persyaratan legal.

1.Sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)

  • Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharuskan perangkat seperti ponsel untuk memenuhi standar TKDN. Artinya, perangkat tersebut harus memiliki persentase tertentu dari komponen atau nilai produksi yang berasal dari dalam negeri.
  • Jika suatu model iPhone atau ponsel lain tidak memenuhi standar TKDN dan tidak mendapat sertifikasi resmi, maka peredarannya bisa di batasi atau bahkan di anggap ilegal untuk dijual di Indonesia.

2.Peraturan IMEI

  • Pemerintah Indonesia juga mengatur penggunaan IMEI pada ponsel. IMEI yang tidak terdaftar atau tidak terverifikasi oleh pemerintah bisa membuat perangkat tersebut tidak mendapatkan jaringan operator seluler lokal. Jadi, Jika iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak terdaftar IMEI-nya di Indonesia, ponsel tersebut tidak dapat menggunakan operator Indonesia.

3.Sanksi Penggunaan Ponsel Ilegal

  • Meskipun ada sanksi bagi distributor atau penjual ponsel ilegal. Hingga saat ini, tidak ada aturan hukum yang mengatur pengguna perorangan dapat dipenjara hanya karena menggunakan iPhone atau ponsel ilegal. Biasanya, pengguna hanya akan mengalami pembatasan akses jaringan pada ponsel tersebut.

Jadi, walaupun iPhone 16 mungkin belum memenuhi standar legal di Indonesia, konsekuensinya lebih pada tidak bisa di gunakan dengan operator lokal, bukan ancaman pidana penjara bagi penggunanya.

By : Hendra Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *