Harga Emas Antam
ITINEWS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk menunjukkan pergerakan fluktuatif sepanjang sepekan terakhir, yakni pekan pergantian tahun, dengan kecenderungan mengalami kenaikan.
Pada awal pekan, harga emas Antam tercatat sebesar Rp 1.528.000 per gram, dan di akhir pekan naik menjadi Rp 1.539.000 per gram, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 11.000 selama sepekan.
Begitu pula, harga buyback mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000, dari Rp 1.378.000 per gram pada awal pekan menjadi Rp 1.388.000 per gram di akhir pekan.
Adapun, buyback merupakan harga yang di terima pemegang emas Antam jika mereka ingin menjual emas batangannya.
Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan, pada Senin (30/12/2024) tercatat sebesar Rp 1.528.000 per gram, dengan buyback sebesar Rp 1.378.000 per gram.
Lalu, pada perdagangan Selasa (31/12/2024), Emas Antam turun Rp 13.000 menjadi Rp 1.515.000 per gram. Begitu juga dengan harga buyback yang ikut turun Rp 13.000, menjadi Rp 1.365.000 per gram.
Namun, pada Rabu (1/1/2025), tidak terjadi pergerakan harga karena merupakan hari libur nasional akibat pergantian tahun.
Kemudian, pada Kamis (2/1/2025), harga emas Antam mengalami perbaikan dengan naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.524.000 per gram. Begitu pula, harga buyback naik Rp 9.000 menjadi Rp 1.374.000 per gram.
Pada Jumat (3/1/2025), harga emas Antam kembali menguat dengan melonjak Rp 19.000 menjadi Rp 1.543.000 per gram. Sementara itu, harga buyback juga naik Rp 18.000 menjadi Rp 1.392.000 per gram.
Harga emas Antam berbalik melemah pada Sabtu (4/1/2025) dengan turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.539.000 per gram. Begitu pula, harga buyback turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.388.000 per gram. Harga tersebut bertahan pada perdagangan Minggu (5/1/2025).
Meski begitu, harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, harga emas Antam bisa saja berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan di kenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi. Setiap pembelian emas batangan juga akan di sertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan di kenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sebagai informasi, harga buyback yang di tetapkan oleh Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak jika penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan di potong langsung dari total nilai buyback.
Harap dicatat, harga tersebut berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan dapat bervariasi di gerai lainnya.
Writter By : Andrew
buah Kiwi dikenal sebagai buah eksotis yang memiliki rasa unik, perpaduan antara manis dan asam…
Deretan rekomendasi kabel data micro USB terbaik dari berbagai merk, mulai dari Samsung, Vivan, UNEED, dan…
Gelombang Protes Anti-Imigrasi Mengguncang Inggris Inggris kembali menjadi sorotan dunia setelah gelombang protes Anti-Imigrasi merebak…
Taipei, 24 September 2025 – Topan Ragasa, badai terkuat yang melanda Taiwan dalam kurun lima…
Vitamin E adalah salah satu vitamin penting yang berperan sebagai antioksidan kuat dalam tubuh. Zat…
Pendahuluan Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) telah menjadi salah satu teknologi paling revolusioner dalam…