Categories: Trending

Divonis Seumur Hidup! WNA Ukraina Produksi Narkoba di Bali

Denpasar, Bali

Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti bersalah memproduksi dan menyimpan narkoba dalam jumlah besar di sebuah vila mewah di Bali. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sindikat internasional dan penggunaan fasilitas pariwisata sebagai tempat produksi zat terlarang.

Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan

Tersangka yang diidentifikasi sebagai pria berusia 39 tahun asal Ukraina ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada bulan April 2025 lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan dan lalu lalang bahan kimia.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan laboratorium rumahan lengkap dengan peralatan kimia, bahan-bahan sintetis, dan sejumlah besar zat yang diduga sebagai MDMA (ekstasi) dan methamphetamine (sabu-sabu).

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1,2 kilogram methamphetamine siap edar

  • 4.800 butir ekstasi

  • 20 liter prekursor kimia

  • Peralatan laboratorium sintetis

  • Paspor dan dokumen palsu


Motif dan Modus Operandi WNA Ukraina

Menurut hasil penyidikan, WNA Ukraina tersebut mengaku sudah berada di Indonesia selama hampir dua tahun. Ia datang dengan visa wisata, lalu menetap secara ilegal. Pria ini diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba lintas negara yang sengaja memilih Bali sebagai tempat operasi karena daya tarik wisata dan lemahnya pengawasan kawasan vila pribadi.

Modus yang digunakan termasuk menyewa vila jangka panjang dan merancang interiornya menjadi laboratorium tersembunyi. Ia juga menggunakan identitas palsu dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan warga sekitar. Transaksi dilakukan secara online, dan distribusi dikirim lewat kurir ojek online tanpa sepengetahuan mereka.


Putusan Pengadilan: Vonis Seumur Hidup

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan merusak citra Indonesia, terutama Bali sebagai daerah wisata.

Kutipan dari putusan pengadilan:

“Perbuatan terdakwa tergolong luar biasa (extraordinary crime), dan majelis tidak menemukan alasan pemaaf untuk meringankan hukuman. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut hukuman serupa, dan menyatakan puas atas putusan tersebut.


Reaksi Publik dan Pemerintah

Kasus WNA Ukraina ini memicu kemarahan publik, terutama karena terjadi di tengah upaya pemerintah memulihkan citra pariwisata Bali pasca pandemi dan banjir bandang beberapa waktu lalu. Banyak warga menilai bahwa pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Bali masih terlalu longgar.

Gubernur Bali, dalam keterangannya kepada media, menyatakan:

“Kami tidak anti-WNA, tapi kami anti kejahatan. Siapapun yang datang ke Bali harus mematuhi hukum dan menghormati adat kami.”


Imbas Internasional: Ukraina Beri Tanggapan

Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta telah dikabari mengenai penangkapan dan vonis tersebut. Dalam pernyataan resminya, mereka menyampaikan rasa prihatin atas kasus tersebut dan menghormati hukum Indonesia.

Namun, pihak keluarga terdakwa sempat mengajukan permohonan bantuan hukum internasional dan mengklaim bahwa terdakwa hanya “dimanfaatkan” oleh pihak tertentu dalam jaringan narkoba. Hal ini masih ditelusuri lebih lanjut oleh aparat Indonesia dan Interpol.


Mengapa Bali Jadi Sasaran?

Kepolisian menyatakan bahwa Bali kerap dijadikan tempat persembunyian dan operasi oleh jaringan narkoba internasional karena:

  • Banyaknya vila pribadi yang sulit diawasi

  • Infrastruktur pengiriman cepat (ojek online, jasa ekspedisi)

  • Kurangnya kontrol terhadap penyalahgunaan visa wisata

  • Citra Bali yang santai dan “terbuka” untuk WNA

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali menyebutkan bahwa ini adalah kasus ketiga dalam 12 bulan terakhir yang melibatkan laboratorium narkoba yang dioperasikan oleh WNA.


Langkah Pencegahan dan Evaluasi

Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat aturan terkait penyewaan properti kepada WNA, terutama di daerah wisata populer seperti Canggu, Seminyak, dan Ubud. Rencana ke depan termasuk:

  • Verifikasi identitas WNA penyewa properti

  • Pelibatan banjar adat dalam pengawasan lingkungan

  • Pemeriksaan rutin oleh Satpol PP dan imigrasi

  • Pelaporan aktivitas mencurigakan oleh masyarakat


Penutup

Kasus WNA Ukraina yang divonis seumur hidup karena memproduksi narkoba di Bali menjadi pengingat bahwa kejahatan lintas negara bisa masuk melalui celah terkecil sekalipun. Dengan kerja sama antara aparat, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan bersih, tidak hanya untuk wisatawan, tapi juga bagi generasi mendatang.

Update24

Recent Posts

Korban Diduga Keracunan MBG di Bandung Barat Menjadi 369 Orang

Pemkab Bandung Barat telah menutup sementara SPPG di Cipongkor usai temuan siswa diduga keracunan usai menyantap MBG. Polda Jawa…

2 jam ago

7 Khasiat Luar Biasa Vitamin K yang Wajib Anda Tahu

Vitamin K mungkin tidak sepopuler vitamin C atau vitamin D, tetapi perannya sangat vital dalam…

3 jam ago

6 Cara Efektif Agar Bisa Bangun Pagi dengan Segar

Pendahuluan Bangun pagi sering kali menjadi tantangan besar bagi banyak orang. Tidak sedikit yang memasang…

6 jam ago

10 Kepribadian zodiak Libra & simbol Keseimbangan

Setiap zodiak dalam astrologi memiliki karakteristik unik yang membentuk cara berpikir, merasa, dan bertindak seseorang.…

6 jam ago