BPOM menindak tegas 23 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan berisiko tinggi seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna merah K10
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengejutkan publik dengan temuan Kosmetik Berbahaya. Mereka menemukan 23 produk kosmetik berbahaya yang beredar bebas di pasar positif mengandung bahan berbahaya atau terlarang. Bahan-bahan ini dapat memicu risiko kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan kanker.
BPOM melakukan pengawasan intensif selama Triwulan III (Juli hingga September 2025). Melalui proses sampling dan uji laboratorium, BPOM mengkonfirmasi seluruh produk ini mengandung zat-zat berbahaya. Zat-zat tersebut meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, Pewarna Merah K3 dan K10, serta Pewarna Acid Orange 7. BPOM telah melarang penggunaan bahan-bahan ini dalam formulasi kosmetik berbahaya sejak lama.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan dalam keterangan resminya, yang kami kutip Senin (3/11/2025), “BPOM menindak tegas seluruh produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya ini. Kami mencabut izin edar, menghentikan produksi dan peredaran, dan mewajibkan pelaku usaha menarik serta memusnahkan produk mereka.”
Jangan pernah menganggap remeh dampak buruknya bagi kesehatan.
Total 23 produk berbahaya beredar di pasar. Ironisnya, sebagian besar produk ini menggunakan klaim menipu seperti “pencerah, glowing, atau pemutih” untuk menutupi kandungan beracunnya.
BPOM merinci asal produk tersebut:
BPOM, melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, melakukan penertiban secara menyeluruh. Mereka menyasar fasilitas produksi, jalur distribusi, hingga ritel. PPNS BPOM akan menindaklanjuti pelaku usaha yang terbukti melanggar secara pro-justitia jika terdapat indikasi tindak pidana.
Taruna Ikrar menekankan ancaman hukuman: “Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.”
BPOM mengungkapkan total 23 produk: pelaku usaha memproduksi 15 produk melalui kontrak, mengimpor 5 produk, memproduksi 2 produk secara lokal, dan 1 produk beredar tanpa izin edar.
Sebagian besar menggunakan klaim “pencerah”, “glowing”, atau “pemutih” yang menggiurkan konsumen namun mengandung bahan berbahaya. Berikut beberapa di antaranya:
Karena mengandung Pewarna Merah K10, BPOM mencabut izin edar AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red dari PT Dunia Cantik.
BPOM mencabut izin edar AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red dari PT Dunia Cantik karena produk tersebut mengandung Pewarna Merah K10.
BPOM mencabut izin edar DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening dari PT Amanah Kosmetik berbahaya karena produk tersebut mengandung Merkuri.
DUBAI RIA Body Lotion (PT Trijaya Kosmetikindo Utama) – Merkuri
ELBYCI Night Cream Platinum (PT Derma Beauty) – Hidrokuinon
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive (PT Amanah Kosmetik) – Merkuri
HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream (PT Anjalis Group) – Merkuri
BPOM mencabut izin edar MEGLOW SKINCARE Cream Flek milik PT Amanah Kosmetik karena produk tersebut mengandung Merkuri.
BPOM mencabut izin edar PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 milik PT FCL Internasional karena mengandung Acid Orange 7.
BPOM mencabut izin edar PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 milik PT FCL Internasional karena mengandung Pewarna Merah K10.
PT Kalista Pesona Natur memproduksi R&D GLOW Premium Day Cream secara ilegal dan BPOM mencabut izin edar produk tersebut karena mengandung Merkuri.
PT Kalista Pesona Natur memproduksi R&D GLOW Premium Face Toner secara ilegal, dan BPOM mencabut izin edar produk itu karena mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon.
PT Kalista Pesona Natur memproduksi R&D GLOW Premium Night Cream secara ilegal, sehingga BPOM mencabut izin edar produk tersebut karena mengandung Merkuri.
BPOM mencabut izin edar SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 dari PT Alfa Viva Famili karena produk tersebut mengandung Pewarna Merah K3.
BPOM mencabut izin edar SALSA Rhapsody Amber Pro Palette milik PT Alfa Viva Famili karena produk tersebut mengandung Pewarna Merah K3 dan K10.
BPOM mencabut izin edar SALSA Rhapsody Classic Pro Palette dari PT Alfa Viva Famili karena produk tersebut mengandung Pewarna Merah K3 dan K10.
PT Equity Cosmindo Biotech memproduksi SN Glowing Brightening Night Cream secara ilegal, sehingga BPOM mencabut izin edar produk itu karena mengandung Hidrokuinon.
BPOM mencabut izin edar SW GLOW’S Day Cream milik PT Amanah Kosmetik berbahaya karena produk tersebut mengandung Merkuri.
BPOM mencabut izin edar SW GLOW’S Night Cream milik PT Amanah Kosmetik karena produk tersebut mengandung Merkuri.
TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon (izin edar dicabut, produksi ilegal)
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum (PT Amanah Kosmetik) – Merkuri (izin edar dicabut)
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow (PT Amanah Kosmetik) – Merkuri (izin edar dicabut)
WSC Premium Booster Glowing Cream – Merkuri
Daftar ini menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran terhadap persyaratan kosmetik masih marak.
Penggunaan kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya membawa berbagai konsekuensi, baik jangka pendek maupun jangka panjang:
Kulit iritasi, kemerahan, rasa terbakar, atau pengelupasan kulit.
Perubahan pigmentasi: hiperpigmentasi (kulit menggelap atau belang), ochronosis (bintik hitam permanen) akibat merkuri atau hidrokuinon.
Gangguan organ dalam: ginjal (merkuri), hati (pewarna karsinogenik) serta kemungkinan sistem saraf terpengaruh.
Risiko kanker: pewarna seperti Merah K3 dan K10 bersifat karsinogenik.
Gangguan bagi ibu hamil dan janin: asam retinoat bersifat teratogenik (dapat mengganggu pertumbuhan organ janin).
Efek sistemik lainnya: sakit kepala, muntah, diare, bahkan kerusakan ginjal akibat paparan logam berat.
Efek jangka panjang yang sulit atau tidak bisa disembuhkan seperti nodul pigmentasi permanen atau perubahan warna kornea /kuku.
Dengan demikian, meskipun kosmetik berbahaya diiklankan dengan janji hasil instan atau estetika cepat, penggunaannya tanpa legalitas dan keamanan bisa menimbulkan malapetaka bagi kesehatan.
BPOM telah melakukan berbagai tindakan tegas sebagai bentuk penegakan regulasi:
Pencabutan izin edar produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk bermasalah.
Penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan produk bersama dengan penyidik‐pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM bila ditemukan dugaan tindak pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar: sesuai Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2)) dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan bisnis kosmetik sesuai persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah berupaya keras melindungi konsumen dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi.
Sebagai konsumen yang cerdas, Yopo, kamu dapat mengambil langkah‐langkah berikut sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik:
Akses situs resmi BPOM: Cek BPOM (online).
Pilih kolom “Cari Berdasarkan” dan pilih “Nomor Registrasi”.
Masukkan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk dalam kolom “Kata Kunci”.
Klik “Cari”.
Bila produk tersebut terdaftar, maka akan muncul informasi lengkap produk tersebut.
Langkah ini penting karena banyak produk kosmetik beredar di pasar secara ilegal, tanpa izin edar, atau memalsukan nomor registrasi. Dengan memeriksa legalitas, kamu bisa melindungi diri dari risiko kesehatan dan finansial.
Tips tambahan:
Perhatikan kemasan—apakah ada nomor registrasi yang jelas dan bukan asal‐asal.
Waspadai klaim “hasil instan”, “pemutih cepat”, “glowing langsung” karena sering kali menjadi tanda produk mengandung bahan berbahaya.
Jangan terjebak harga murah ekstrem atau promosi yang terlalu menggoda—produk legal dan aman tetap membutuhkan biaya produksi yang wajar.
Bila muncul reaksi kulit aneh seperti iritasi hebat, bintik hitam yang makin meluas, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan ke dokter.
Penertiban 23 produk kosmetik berbahaya oleh BPOM menunjukkan bahwa masalah kosmetik ilegal dan berisiko kesehatan masih nyata di pasar.
Sebagai konsumen, keberdayaanmu sangat penting: cek legalitas, hindari produk “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”, dan waspada terhadap klaim pemutih instan. Selain itu, pelaku usaha harus bertanggung jawab menjalankan produksi sesuai standar keamanan.
Dengan demikian, kamu dan semua pembaca bisa memilih kosmetik secara aman, bijak, dan tetap menjaga kesehatan kulit—tanpa mengambil risiko yang tak perlu.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu banyak orang untuk lebih waspada terhadap kosmetik berbahaya. Bila kamu ingin saya memperluas bagian tertentu (misalnya penjelasan teknis bahan berbahaya, studi kasus, atau tips memilih kosmetik halal & aman) saya siap bantu!
Mata yang di jaga kesehatan di era digital dari nutrisi, kebiasaan sehat, hingga teknologi modern…
Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata; ia adalah salah satu ikon geologi dan budaya terpenting…
https://situspialadunia.info/
Buah nangka adalah salah satu buah tropis yang populer di Indonesia. Dengan rasa manis, tekstur…
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan, 23 produk kosmetik beredar di…
Pertandingan PSG vs Bayern Munchen pada matchday 4 league phase Liga Champions 2025/2026 akan digelar di Parc des Princes. Pertandingan ini…