Alam Bawah SadarKecantikanKesehatanProduk Herbal & Suplemen

BPOM RI Cabut Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara–Rapatkan Miss V

Edar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar terhadap 14 produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim kontroversial seperti “pengencang payudara” dan “merapatkan Miss V”. Tindakan ini dilakukan demi melindungi konsumen dari klaim yang tidak ilmiah dan bisa membahayakan kesehatan.

Latar Belakang Tindakan BPOM

BPOM menyatakan bahwa beberapa produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang penandaan, promosi, dan iklan kosmetik. Kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh, bukan untuk fungsi medis atau reproduksi seperti membesarkan payudara atau merapatkan organ intim.

Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya

BPOM telah meminta pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut serta menghentikan segala bentuk promosi di media apa pun. Berikut ke-14 produk yang dimaksud:

  1. VERBA Xtrass

  2. SKINLYFE Albus Breast Oil

  3. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

  4. VIOLLA Breast Gel Serum

  5. PHERINI Breast Care Serum

  6. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

  7. PRISA Bust Fit Secret Serum

  8. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)

  9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)

  10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)

  11. SMART BREAST Breast Luxury Oil

  12. GENDES Spray With Vanilla

  13. VERBA Breast G

  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Alasan Pencabutan yang Jelas

BPOM menegaskan tiga alasan utama di balik keputusan ini:

  1. Klaim menyesatkan, tidak sesuai dengan definisi produk kosmetik secara hukum.

  2. Berisiko terhadap konsumen, terutama di area sensitif tubuh seperti payudara dan organ kewanitaan. Efek negatif yang mungkin muncul termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

  3. Tidak etis secara promosi, karena menembus batas norma kesusilaan dan menguperdayakan konsumen. BPOM meminta pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan keselamatan ketimbang strategi pemasaran agresif.

Tinjauan Regulasi Studi Terkait BPOM

Menurut Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024, kosmetik tidak boleh mengandung bahan atau klaim yang sifatnya medis. Selain itu, pelaku usaha wajib mematuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan setiap produk sesuai dengan notifikasi yang didaftarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada pencabutan izin edar dan penarikan produk dari peredaran.

Risiko Kesehatan yang Harus Diwaspadai

Produk yang diklaim bisa mengencangkan payudara atau merapatkan Miss V sering memicu kekhawatiran medis—terutama jika mengandung bahan aktif tanpa uji klinis kuat. Area tubuh yang rentan terhadap luka, infeksi, atau sensitivitas memerlukan kehati-hatian ekstra. Iklan dengan narasi pseudo-klaim dikhawatirkan memicu keputusan beli yang tidak sadar sepenuhnya terhadap risiko.

Reaksi Masyarakat dan Warganet

BPOM juga menyoroti perlunya pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Di media sosial, sebagian netizen menyoroti praktik marketing yang tidak sehat dan berpotensi mengeksploitasi ketidakpastian konsumen. Namun, BPOM tetap dalam posisi netral: mereka berdiri di pihak konsumen, bukan industri atau selebritas yang endorse produk tersebut.

Panduan Aman Memilih Kosmetik Kesehatan

Sebagai konsumen, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan kosmetik:

  • Pastikan produk memiliki nomor registrasi BPOM (NA atau PK) yang bisa dicek lewat situs resmi BPOM.

  • Baca dan verifikasi klaim ilmiah serta bahan utama secara kritis.

  • Waspadai produk yang menawarkan solusi instan atau fungsi medis tanpa rekomendasi dokter—seperti krim “breast firming” atau “Miss V tightening”.

  • Cari produk dengan label ‘natural’, ‘herbal’, atau ‘paraben-free’ tetap harus dilihat struktur keseluruhan produknya, bukan sekadar kata kunci yang viral.

Kesimpulan

Tindakan BPOM mencabut izin edar terhadap 14 produk ini mencerminkan komitmen serius dalam menjaga keselamatan konsumen dari klaim kosmetik berbahaya dan menyesatkan. Produk yang menyasar area tubuh sensitif dengan janji yang tidak ilmiah mengancam kepercayaan masyarakat—dan itu harus dihentikan.

Bagi pelaku usaha, klaim kosmetik harus dibuktikan secara ilmiah, bertanggung jawab, dan sesuai etika. Sementara bagi konsumen, bijak dalam memilih adalah perlindungan terbaik. Selalu cek izin resmi dan jangan tergiur narasi instan yang berpotensi membahayakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik tidak sesuai ketentuan. Kali ini, terdapat 14 kosmetik dengan sebagian besar di antaranya dipasarkan sebagai produk pengencang payudara, membesarkan payudara, hingga merapatkan organ intim wanita.
BPOM RI menyebut promosi tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan, menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan. Klaim tersebut juga tidak sesuai dengan definisi kosmetik seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BY : PELOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *