ITINEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak di bebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Selasa (29/10/2024).
Ia di tetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP ketika Indonesia dalam kondisi surplus gula pada 2015.
Tom Lembong di nilai menyalahi aturan karena pihak yang di perbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu, apa alasan Kejagung tidak membebankan kerugian negara kepada Tom Lembong?
Tom Lembong tidak di bebankan kerugian negara karena uang pengembalian negara yang di dapat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak terjadi ketika tersangka masih menjabat sebagai Mendag.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat memberikan update kasus Tom Lembong di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Hal ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,”. elas Qohar di kutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak di bebankan pada para tersangka yang di sangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” tambahnya.
Qohar menambahkan, kerugian negara yang sudah di kembalikan dan di terima Kejagung mencapai Rp 565 miliar dari sembilan pihak swasta yang di tetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, jumlah tersebut lebih sedikit dari total kerugian yang di hitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 578 miliar.
“Memang benar BKP telah menghitung kerugian negara yang jumlahnya lebih besar dari yang sudah di kembalikan saat ini,” terang Qohar.
Qohar menjelaskan, kerugian negara akibat dugaan korupsi impor gula disebabkan oleh perbuatan sembilan tersangka.
“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikannya,” ujar Qohar di kutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Ia menambahkan, uang Rp 565 di peroleh Kejagung di sita sebagai barang bukti dan di titipkan di rekening lain (RPL). Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri karena masih dalam penyidikan.
Berikut rincian uang yang di berikan sembilan tersangka sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula:
Sembilan tersangka dari pihak swasta memperoleh keuntungan dari impor gula dengan cara sebagai berikut:
Writter By : Andrew
Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…
Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…
Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…
Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…
Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…