Berita PemerintahBerita Viral Saat iniDemo

Penangkapan Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

Penangkapan Penjarahan Rumah Sahroni: Kronologi dan Fakta Terkini

Penangkapan Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, menjadi sorotan publik setelah sekelompok massa melakukan aksi perusakan dan pengambilan barang dari kediaman anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Langkah Kepolisian dalam Penangkapan Penjarahan Rumah Sahroni

Meski laporan resmi belum diajukan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mulai melakukan penyelidikan sejak awal, termasuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti visual seperti rekaman CCTV serta postingan media sosial . Selanjutnya, kuasa hukum Sahroni resmi mengajukan laporan ke Polres pada Senin, 1 September 2025, dan kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sebagai bagian dari penyelidikan , lima saksi telah dimintai keterangan oleh polisi untuk mengurai kronologi dan pelaku kejadian

Penangkapan Pelaku Penjarahan Rumah Sahroni dan Provokator

Pada 4 September 2025, Bareskrim Polri mengungkap hasil penyidikan mereka dengan menangkap tujuh tersangka yang melakukan provokasi via media sosial untuk melakukan penjarahan rumah pejabat, termasuk rumah Sahroni, serta kediaman tokoh lain seperti Uya Kuya dan Eko Patrio.

Selain itu, seorang pasangan suami–istri (inisial SB dan G) ditangkap karena terbukti menjadi otak di balik pengorganisasian dan provokasi. Mereka memanfaatkan grup WhatsApp (dengan berbagai nama seperti “Kopi Hitam”, “BEM RI”, “ACAB 1312”) dan akun Facebook untuk menggalang massa aksi tersebut .

Kedua pelaku dari kelompok tersebut kini menghadapi tudingan melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara

Upaya Pemulihan Barang

Beberapa barang yang terlanjur dibawa oleh massa telah dikembalikan setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian.  Salah satunya adalah sebuah tas mewah yang diperuntukkan kepada Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni

Ringkasan Singkat

  • 30 Agustus 2025 (Tanjung Priok) = Massa menyerbu dan menjarah rumah Ahmad Sahroni; merusak properti & mobil
  • 1–2 September 2025 = Pelaporan diajukan, penyelidikan awal, saksi diperiksa, kasus dilimpahkan
  • 4 September 2025 = Tujuh provokator ditangkap; termasuk pasutri yang mengorganisir aksi
  • Pasca-penjarahan = Barang dikembalikan sebagian; penyelidikan masih berlanjut

Kasus penangkapan penjarahan rumah Sahroni menunjukkan bahwa provokasi digital bisa berdampak serius di dunia nyata, sehingga penegakan hukum dan literasi digital perlu berjalan beriringan.

Baca Selengkapnya Klik Penangkapan Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni

By : ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *