8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Diksar Maut

Rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya Pratama Wijaya Kusuma di Mapolda Lampung. (Foto: RMOL Lampung)
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam Pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tewasnya Pratama Wijaya Kusuma. Mereka merupakan mahasiswa dan alumni Unila.
“Setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan delapan orang tersangka. Seluruhnya merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Indera Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Gelar perkara dilakukan bersama tim investigasi dari Unila. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi terhadap jenazah, permintaan pendapat ahli, pengumpulan barang bukti, dan serangkaian tindakan lainnya.

Menurut Kombes Indera, para tersangka mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain saat kegiatan Diksar berlangsung.

“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkap Indera dikutip dari RMOL Lampung.

Hasil ekshumasi terhadap jenazah Pratama menunjukkan adanya tumor otak, sebagaimana dijelaskan dokter forensik I Putu Swartama Wiguna. Namun, hasil penyidikan Ditkrimum Polda Lampung menemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban saat mengikuti kegiatan Diksar.

Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025, setelah polisi memeriksa sedikitnya 52 saksi, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.

“Dari hasil penyidikan ditemukan bukti kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta Diksar. Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Indera.

Ia menambahkan, meski hasil autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan.

“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya.

Delapan tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Perwakilan pihak Unila, Sukarmin menyampaikan bahwa kampus akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat.

“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan,” katanya

Polisi menetapkan delapan orang jadi tersangka kasus kekerasan diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila), yang menyebabkan Pratama Wijaya Kesuma tewas. Delapan tersangka itu adalah mahasiswa dan alumni Unila.
“Jadi kami umumkan ada delapan orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, dilansir detikSumbagsel, Jumat (24/10/2025).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses, seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, ekshumasi terhadap jenazah, permintaan pendapat ahli, pengumpulan barang bukti, dan serangkaian tindakan lain guna membuat terang kasus ini.

Indra menambahkan delapan tersangka ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Selanjutnya terhadap para tersangka ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Digital 2024 Universitas Lampung (Unila) bernama Pratama Wijata Kusuma tewas setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) mapala kampusnya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan adanya kekerasan dalam diksar.
“Sebagai alumni Unila kami sangat berduka dan menyesalkan tewasnya junior kami mahasiswa FE Unila saat menjalani Diksar Mapala. Sulit dimengerti mengapa di era sekarang ada oknum yang melakukan kekerasan dalam diksar seperti itu,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Habiburokhman menyebut ketika ia menjalani perkuliahan di Unila tahun 90-an, tidak pernah terjadi kekerasan dalam diksar. Dalam diksar, lanjutnya, hanya digenjot latihan fisik, seperti push up dan sit up, tanpa ada pukulan.

“Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Oknum yang melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” jelasnya.

Diusut Polisi
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Ada lima mahasiswa peserta diksar mapala yang diperiksa di Polda Lampung.

Mereka dimintai keterangan terkait tewasnya Pratama Wijaya Kusuma. Kelimanya diperiksa di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban tewas Pratama Wijaya Kusuma.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan pemeriksaan kelimanya guna mencari petunjuk atas tewasnya Pratama.

“Benar, ada lima orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” katanya, Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, tim kuasa hukum kelima mahasiswa tersebut mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Kelima mahasiswa yang diperiksa juga mendapat perlakuan kekerasan dalam diksar tersebut.

Update24

Recent Posts

4 Penyebab Tubuh Dapat Mengalami Alergi Dingin

Tdak seimua orang dapat menikmati udara, cuaca, atau suhu dingin. Selain menggigil karena kedinginan, beberapa…

2 hari ago

Apa Itu Tiket Dinamis Piala Dunia 2026 dan Mengapa Merugikan Suporter?

Tiket dinamis Piala Dunia 2026 mirip dengan mekanisme tiket pesawat atau hotel Tahap distribusi tiket…

2 hari ago

7 Manfaat Dahsyat Buah Belimbing untuk Kesehatan Tubuh

Buah belimbing, atau dikenal juga dengan nama star fruit karena bentuknya menyerupai bintang ketika dipotong…

2 hari ago

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Tambang Ilegal Batu Bara di IKN

Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru : Kasus Tambang Ilegal Batu Bara Rp 5,7 T di…

2 hari ago

Analisis Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk

Kami berkomitmen menghadirkan hunian dan proyek properti di lokasi strategis dengan standar kualitas tinggi, dirancang…

2 hari ago