7 Fakta Sindikat Bobol ATM Rp 706 Juta Milik Eks Kakanwil Kemenkumham Di Medan


1. Empat Pelaku Beroperasi Lintas Provinsi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan empat tersangka dalam kasus bobol ATM ini. Mereka adalah:

  • Maulana Dewantara Barus alias K (44) – otak pelaku

  • Hendri Hutasoit alias M (42)

  • Hasan Shaleh alias B (42)

  • Francis Sagala alias P (46)

Para pelaku ditangkap secara terpisah:

  • Maulana di Banten (30 Juli 2025)

  • Hasan di Medan Amplas (25 Juli 2025)

  • Hendri melalui Polresta Pekanbaru karena kasus narkoba

  • Francis masih dalam penyelidikan


2. Korban Adalah Eks Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Korban yang dilaporkan adalah Liberti Sitinjak, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan dan mantan Kalapas Nusakambangan. Uang yang hilang merupakan dana pensiunnya

Kejadian bermula saat menjalani transaksi di ATM SPBU Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang Medan, pada 20 Februari 2025


3. Modus Ganjal ATM Menggunakan Tusuk Gigi

Pelaku memakai tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM, membuat kartu korban macet saat dimasukkan. Saat korban bingung, pelaku pura-pura membantu, lalu dengan cepat menukar kartu ATM asli dengan kartu yang sudah dimodifikasi sambil menghafal PIN yang dimasukkan oleh korban


4. Saldo Raib hingga Rp 706 Juta dalam Hitungan Jam

Setelah kejadian, korban sempat mencoba transaksi di ATM lain dan menyadari kartu tidak berfungsi. Baru sehari kemudian, diketahui bahwa saldo rekening korban telah hilang seluruhnya. Total kerugian mencapai Rp 706 juta


5. Pelaku Aktif di Banyak Daerah dan Terkenal Sebagai Residivis

Sindikat ini memang tidak baru: mereka telah beroperasi di beberapa daerah, termasuk Medan, Pekanbaru (Riau), dan Tangerang Selatan (Banten). Dua dari empat pelaku diketahui memiliki catatan kriminal serupa sebelumnya

6. Barang Bukti Lengkap Disita Polisi

Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi

  • Alat pengganjal slot kartu

  • Sepeda motor yang digunakan pelaku

  • Pakaian yang dipakai saat beraksi

Penangkapan melibatkan koordinasi antar wilayah melalui penyelidikan intensif


7. Ancaman Hukum Berat: 9 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa membawa hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara

Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini

Korban:

Liberti Sitinjak rugi besar. Uang pensiun yang mestinya menjadi simpanan aman harus lenyap karena modus licik sindikat. Trauma finansial dan psikologis menjadi beban berat.

Pola Kriminal:

Modus ganjal ATM bukan sekadar pelaku tunggal, melainkan sindikat profesional yang menjalankan operasi dengan peran terstruktur: pengganjal, pelaku tukar kartu, pengawas lokasi, dan eksekutor penarikan.

Sistem Perbankan dan Masyarakat:

Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat menggunakan ATM. Masyarakat diimbau untuk:

  • Menghindari menerima bantuan dari orang tak dikenal saat transaksi

  • Segera lapor jika mesin ATM macet atau kartu tidak bisa keluar

  • Pantau saldo via layanan mobile banking

    Rekapitulasi 7 Fakta

    Nomor Fakta
    1 Empat pelaku lintas provinsi ditangkap
    2 Korban adalah mantan Kakanwil Kemenkumham Sulsel
    3 Modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi, disusul tukar kartu & PIN
    4 Kerugian korban mencapai Rp 706 juta
    5 Sindikat telah aktif di berbagai daerah sebagai sindikat residivis
    6 Banyak barang bukti seperti kartu modifikasi, alat ganjal, motor disita
    7 Pelaku dijerat pidana berat hingga 9 tahun penjara

Upaya Pencegahan yang Disarankan

Untuk menghindari kasus serupa:

  • Perkuat keamanan ATM: bank perlu rutin mengecek mesin untuk tanda ganjal, pasang kamera pengawas, dan tingkatkan edukasi pengguna.

  • Waspada saat antre: jangan tergiur bantuan mencurigakan, tutup tangan saat mengetik PIN.

  • Gunakan mobile banking: minimal periksa saldo setelah bertransaksi.

  • Segera laporkan: ke polisi dan pihak bank jika mesin ATM bermasalah atau dana hilang.

    Kasus sindikat bobol ATM senilai Rp 706 juta ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital dan fisik sering berkolaborasi. Dengan pola operasi cerdik, pelaku bisa mengeksploitasi kelemahan sistem — dan menimpa siapa saja, termasuk mantan pejabat.

    Semoga pelajaran dari kasus ini membuat kita semua lebih waspada dan sistem keamanan finansial Indonesia semakin tangguh.

BY : PELOR

Update24

Recent Posts

9 Makanan Super untuk Mata Sehat dan Penglihatan

Mata Sehat adalah jendela dunia. Dengan mata yang sehat, kita bisa menikmati keindahan alam, membaca,…

2 jam ago

7 Fakta Mengejutkan Tentang Marselino Ferdinan yang Kini Bermain di AS Trenčín

Jakarta, 2 Oktober 2025 — Keputusan Marselino Ferdinan bergabung dengan klub Slovakia, AS Trenčín, lewat…

2 jam ago

Hati-Hati, Ini 5 Bahan Kimia Beracun yang Kerap Ada di Rumah

  Tanpa disadari dalam produk yang ada di rumah, terdapat bahan kimia yang beracun yang…

5 jam ago

Libur Panjang Orang China, 5 Negara Bebas Visa yang Jadi Incaran Wisatawan! Nomor 3 Bikin Tak Disangka

Setiap tahun, momen libur panjang di China selalu menjadi perhatian dunia. Ratusan juta orang bersiap…

6 jam ago

Patah Tulang: Penyebab, Gejala, Penanganan, dan Proses Penyembuhan

Patah tulang merupakan kondisi ketika kontinuitas tulang terganggu akibat tekanan, benturan, atau trauma yang melebihi…

6 jam ago

Kandungan Antimo sebagai Obat Tidur: Manfaat, Risiko, dan Dampaknya bagi Kesehatan

Antimo adalah salah satu obat yang cukup dikenal luas di Indonesia, terutama karena fungsinya sebagai…

7 jam ago