Categories: Trending

7 Fakta Panas: Regulasi Penistaan Agama dalam KUHP Baru Siap Berlaku 2026

7 Fakta Panas: Regulasi Penistaan Agama dalam KUHP Baru Siap Berlaku 2026

Isu penistaan agama kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah memastikan bahwa regulasi baru akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, tetapi juga untuk orang asing yang berada di Indonesia.

Langkah tersebut menuai beragam reaksi, mulai dari dukungan penuh atas nama menjaga harmoni kehidupan beragama, hingga kritik keras yang menilai aturan ini bisa membatasi kebebasan berekspresi. Artikel ini mengulas secara mendalam mengenai latar belakang, poin-poin penting, hingga potensi dampak dari penerapan regulasi penistaan agama dalam KUHP baru.


I. Latar Belakang: Mengapa Regulasi Ini Diperbarui?

Revisi KUHP merupakan proses panjang yang memakan waktu lebih dari satu dekade. Salah satu pasal paling kontroversial adalah pasal terkait penistaan agama.
Pemerintah beralasan, aturan ini perlu diperkuat demi menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia, negara dengan keberagaman keyakinan yang luar biasa.

Namun, bagi sebagian pengamat, regulasi ini dianggap sebagai bentuk “pasal karet” yang bisa digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.


II. 7 Poin Penting Regulasi Penistaan Agama di KUHP Baru

  1. Berlaku untuk Semua Orang
    Regulasi tidak hanya mengikat WNI, tetapi juga WNA yang sedang berada di wilayah Indonesia.

  2. Definisi Lebih Luas
    Penistaan agama didefinisikan sebagai tindakan yang menodai, merendahkan, atau melecehkan agama yang diakui di Indonesia.

  3. Pidana Penjara dan Denda
    Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga beberapa tahun dan/atau denda dalam jumlah besar, tergantung pada bentuk pelanggaran.

  4. Delik Umum, Bukan Lagi Delik Aduan
    Penegakan hukum dapat dilakukan tanpa menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa tersinggung, artinya aparat bisa bertindak langsung.

  5. Perluasan Ruang Lingkup Media
    Tindakan penistaan agama di media sosial, konten digital, dan platform daring juga masuk dalam kategori pelanggaran.

  6. Pengawasan Ketat Aparat
    Kepolisian dan Kejaksaan diberi kewenangan lebih luas untuk menindak kasus dugaan penistaan agama.

  7. Potensi Penafsiran Subjektif
    Aturan ini berpotensi menimbulkan perdebatan karena tafsir mengenai “penistaan” bisa berbeda antara aparat, korban, atau masyarakat.


III. Alasan Pemerintah Mendorong Regulasi Ini

  • Menjaga Kerukunan Beragama
    Indonesia dikenal sebagai negara dengan pluralitas tinggi. Pemerintah menilai regulasi penistaan agama dapat mencegah konflik horizontal.

  • Respon terhadap Kasus Viral
    Banyak kasus penistaan agama yang memicu kericuhan di masyarakat. Regulasi baru dianggap dapat memberikan efek jera.

  • Citra Internasional
    Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia serius melindungi agama dan kepercayaan yang diakui.


IV. Kritik dan Kontroversi yang Muncul

1. Potensi Membatasi Kebebasan Berekspresi

Aktivis HAM menilai regulasi ini bisa mengekang kritik terhadap lembaga atau tokoh agama.

2. “Pasal Karet” yang Rentan Disalahgunakan

Karena definisinya luas, regulasi ini berisiko dipakai untuk membungkam lawan politik atau pihak yang berbeda pandangan.

3. Ancaman bagi Akademisi dan Seniman

Kajian ilmiah, penelitian, atau karya seni yang menyentuh tema agama bisa dianggap penistaan jika dinilai menyinggung oleh kelompok tertentu.

4. Dampak pada Media Sosial

Di era digital, konten satir atau opini publik berisiko besar dijerat pasal penistaan agama.

5. Kritik Internasional

Sejumlah organisasi global menyoroti aturan ini sebagai kemunduran dalam demokrasi Indonesia.


V. Dampak Potensial bagi Masyarakat

  • Meningkatnya Kasus Hukum
    Dengan cakupan yang luas, diperkirakan jumlah laporan dan proses hukum terkait penistaan agama akan meningkat tajam.

  • Polarisasi Sosial
    Regulasi ini bisa memperkuat perpecahan karena kelompok masyarakat mungkin menggunakan pasal ini untuk menyerang pihak lain.

  • Kehati-hatian Berlebihan
    Masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati bahkan dalam bercanda, berbicara, atau membuat konten digital.

  • Efek Jera atau Justru Efek Ketakutan?
    Alih-alih menciptakan harmoni, aturan ini bisa memicu rasa takut berlebihan untuk menyampaikan opini di ruang publik.


VI. Perbandingan dengan Negara Lain

Beberapa negara lain juga memiliki regulasi serupa, namun banyak yang sudah mencabut atau membatasi pasal penistaan agama demi melindungi kebebasan berekspresi. Indonesia justru memperkuatnya, sehingga memicu perdebatan luas.


VII. Tantangan ke Depan

  1. Perlu Batasan Jelas
    Regulasi harus dirumuskan dengan tafsir yang tidak multitafsir agar tidak menjadi pasal karet.

  2. Penguatan Supremasi Hukum
    Aparat penegak hukum harus independen dan tidak tunduk pada tekanan massa.

  3. Edukasi Publik
    Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami batasan apa yang dimaksud dengan penistaan agama.

  4. Dialog Antarumat Beragama
    Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan dialog, bukan hanya pidana, dalam menyelesaikan konflik terkait isu agama.


VIII. Kesimpulan

Regulasi penistaan agama dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026 membawa dampak besar bagi kehidupan sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Dari sisi pemerintah, aturan ini dianggap penting untuk menjaga kerukunan dan harmoni antarumat beragama. Namun dari sisi pengkritik, aturan ini rawan disalahgunakan dan berpotensi menggerus kebebasan berpendapat.

Indonesia kini berada di persimpangan jalan: apakah regulasi ini benar-benar bisa menjadi benteng harmoni atau justru menjadi sumber baru ketegangan. Yang jelas, penerapan pasal ini harus diawasi ketat agar tidak keluar dari semangat demokrasi dan supremasi hukum.

Update24

Recent Posts

Akibat Jalan Rusak, Jenazah di Gorontalo Terpaksa Diangkut Menggunakan Motor: Potret Ironi Infrastruktur Daerah

Kondisi jalan rusak di Gorontalo memaksa warga mengangkut jenazah dengan motor menuju rumah duka. Potret…

3 jam ago

DPRD Dorong Pemko Medan Bangun Pompa Air di Titik Rawan Banjir

DPRD desak Pemko Medan bangun pompa air di titik rawan banjir, langkah penting untuk tanggulangi…

5 jam ago

Fakta Menarik Tentang Fobia Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Fobia adalah ketakutan berlebihan terhadap objek atau situasi tertentu yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari. Artikel…

5 jam ago

10 Buah-Buahan yang Bisa Menyerap Racun di Tubuh, Rahasia Alami untuk Detoksifikasi

"Temukan 10 buah-buahan penyerap racun yang membantu detoks alami tubuh. Dari lemon, apel, hingga buah…

5 jam ago