Isu penistaan agama kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah memastikan bahwa regulasi baru akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, tetapi juga untuk orang asing yang berada di Indonesia.
Langkah tersebut menuai beragam reaksi, mulai dari dukungan penuh atas nama menjaga harmoni kehidupan beragama, hingga kritik keras yang menilai aturan ini bisa membatasi kebebasan berekspresi. Artikel ini mengulas secara mendalam mengenai latar belakang, poin-poin penting, hingga potensi dampak dari penerapan regulasi penistaan agama dalam KUHP baru.
Revisi KUHP merupakan proses panjang yang memakan waktu lebih dari satu dekade. Salah satu pasal paling kontroversial adalah pasal terkait penistaan agama.
Pemerintah beralasan, aturan ini perlu diperkuat demi menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia, negara dengan keberagaman keyakinan yang luar biasa.
Namun, bagi sebagian pengamat, regulasi ini dianggap sebagai bentuk “pasal karet” yang bisa digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.
Berlaku untuk Semua Orang
Regulasi tidak hanya mengikat WNI, tetapi juga WNA yang sedang berada di wilayah Indonesia.
Definisi Lebih Luas
Penistaan agama didefinisikan sebagai tindakan yang menodai, merendahkan, atau melecehkan agama yang diakui di Indonesia.
Pidana Penjara dan Denda
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga beberapa tahun dan/atau denda dalam jumlah besar, tergantung pada bentuk pelanggaran.
Delik Umum, Bukan Lagi Delik Aduan
Penegakan hukum dapat dilakukan tanpa menunggu adanya laporan dari pihak yang merasa tersinggung, artinya aparat bisa bertindak langsung.
Perluasan Ruang Lingkup Media
Tindakan penistaan agama di media sosial, konten digital, dan platform daring juga masuk dalam kategori pelanggaran.
Pengawasan Ketat Aparat
Kepolisian dan Kejaksaan diberi kewenangan lebih luas untuk menindak kasus dugaan penistaan agama.
Potensi Penafsiran Subjektif
Aturan ini berpotensi menimbulkan perdebatan karena tafsir mengenai “penistaan” bisa berbeda antara aparat, korban, atau masyarakat.
Menjaga Kerukunan Beragama
Indonesia dikenal sebagai negara dengan pluralitas tinggi. Pemerintah menilai regulasi penistaan agama dapat mencegah konflik horizontal.
Respon terhadap Kasus Viral
Banyak kasus penistaan agama yang memicu kericuhan di masyarakat. Regulasi baru dianggap dapat memberikan efek jera.
Citra Internasional
Pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia serius melindungi agama dan kepercayaan yang diakui.
Aktivis HAM menilai regulasi ini bisa mengekang kritik terhadap lembaga atau tokoh agama.
Karena definisinya luas, regulasi ini berisiko dipakai untuk membungkam lawan politik atau pihak yang berbeda pandangan.
Kajian ilmiah, penelitian, atau karya seni yang menyentuh tema agama bisa dianggap penistaan jika dinilai menyinggung oleh kelompok tertentu.
Di era digital, konten satir atau opini publik berisiko besar dijerat pasal penistaan agama.
Sejumlah organisasi global menyoroti aturan ini sebagai kemunduran dalam demokrasi Indonesia.
Meningkatnya Kasus Hukum
Dengan cakupan yang luas, diperkirakan jumlah laporan dan proses hukum terkait penistaan agama akan meningkat tajam.
Polarisasi Sosial
Regulasi ini bisa memperkuat perpecahan karena kelompok masyarakat mungkin menggunakan pasal ini untuk menyerang pihak lain.
Kehati-hatian Berlebihan
Masyarakat mungkin akan lebih berhati-hati bahkan dalam bercanda, berbicara, atau membuat konten digital.
Efek Jera atau Justru Efek Ketakutan?
Alih-alih menciptakan harmoni, aturan ini bisa memicu rasa takut berlebihan untuk menyampaikan opini di ruang publik.
Beberapa negara lain juga memiliki regulasi serupa, namun banyak yang sudah mencabut atau membatasi pasal penistaan agama demi melindungi kebebasan berekspresi. Indonesia justru memperkuatnya, sehingga memicu perdebatan luas.
Perlu Batasan Jelas
Regulasi harus dirumuskan dengan tafsir yang tidak multitafsir agar tidak menjadi pasal karet.
Penguatan Supremasi Hukum
Aparat penegak hukum harus independen dan tidak tunduk pada tekanan massa.
Edukasi Publik
Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami batasan apa yang dimaksud dengan penistaan agama.
Dialog Antarumat Beragama
Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan dialog, bukan hanya pidana, dalam menyelesaikan konflik terkait isu agama.
Regulasi penistaan agama dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026 membawa dampak besar bagi kehidupan sosial, politik, dan hukum di Indonesia. Dari sisi pemerintah, aturan ini dianggap penting untuk menjaga kerukunan dan harmoni antarumat beragama. Namun dari sisi pengkritik, aturan ini rawan disalahgunakan dan berpotensi menggerus kebebasan berpendapat.
Indonesia kini berada di persimpangan jalan: apakah regulasi ini benar-benar bisa menjadi benteng harmoni atau justru menjadi sumber baru ketegangan. Yang jelas, penerapan pasal ini harus diawasi ketat agar tidak keluar dari semangat demokrasi dan supremasi hukum.
Buah Semangka bukan hanya buah penyegar di cuaca panas, tapi juga superfood yang menyimpan 7…
Kondisi jalan rusak di Gorontalo memaksa warga mengangkut jenazah dengan motor menuju rumah duka. Potret…
DPRD desak Pemko Medan bangun pompa air di titik rawan banjir, langkah penting untuk tanggulangi…
Fobia adalah ketakutan berlebihan terhadap objek atau situasi tertentu yang bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari. Artikel…
"Temukan 10 buah-buahan penyerap racun yang membantu detoks alami tubuh. Dari lemon, apel, hingga buah…