Trending

6 Fakta Bejat Grup FB Fantasi Sedarah Di Bongkar Polisi

Bareskrim Polri dan penyidik Di rektorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam pelaku telah di tangkap. Enam pelaku yang di tangkap adalah admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang di sita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto. Di amankan penyidik Di rektorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat. Ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Himawan menjelaskan DK merupakan member aktif di grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak. Motif Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak. Dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto sambungnya.

1. Lebih Dari 400 Gambar Porno

Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan ada 6 tersangka, dari admin hingga member grup ‘Fantasi Sedarah’, yang kini di tetapkan menjadi tersangka. Gambar dan video pornografi itu di temukan di handphone milik 2 tersangka berinisial MR dan MA. Di temukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri. Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

MR menyimpan video itu untuk kepuasan pribadi dan di sebarkan kepada member lain. MR juga merupakan kreator Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain,” ujarnya. Polisi juga menemukan konten pornografi di handphone milik MA. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi. MA akun Facebook ‘Rajawali’ member atau kontributor aktif grup ‘Fantasi Sedarah’. Ada 66 gambar dan 2 video di temukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ungkap Himawan.

2. Ipar-Ponakan Jadi Korban

Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban. Hasil penyelidikan telah di temukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri atas satu dewasa usia 21 tahun dan dua anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini di ungkap setelah tim Di rektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Di rektorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap grup Facebook tersebut. Brigjen Nurul mengatakan tersangka di tangkap pada Senin (19/5). Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban. Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah di lakukan pencabulan,” ujarnya. Brigjen Nurul juga mengungkap ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku di ketahui berinisial MJ (25) dan di tangkap pada Senin (19/5) kemarin. Korban anak merupakan tetangga pelaku. Brigjen Nurul mengatakan korban telah di cabuli sebanyak tiga kali.

3. Peran 6 Tersangka

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka di tangkap di beberapa daerah. Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya di lakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka. Salah satunya DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK di tangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

Motif Tersangka Saudara DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup FB Fantasi Sedarah Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto,” ungkapnya. Selanjutnya ada MR yang di tangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.

4. Selidiki Grup FB Lain

Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku menyebarkan konten pornografi anak. Himawan memastikan pihaknya akan menelusuri akun lain yang bermuatan serupa.
“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang di gunakan untuk sharing konten pornografi,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Yang saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” lanjutnya. Polri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa menjadi korban. Pelaku berinisial MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.

5. Motif Pelaku

Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap motif bejat di balik pembuatan grup tersebut. Himawan menyebutkan grup Fantasi Sedarah di buat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk kepuasan seksual pribadinya. Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam di jerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga di jerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

6. Ada 32 Ribu Member

Polisi menyebutkan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ di buat pada Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu. 2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025). Kasus ini di ungkap oleh tim Di rektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Di rektorat Siber Polda Metro Jaya setelah grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi. Himawan mengatakan pihaknya masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang di sebarkan para pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis (15/5).

BY : PELOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *