5 Tahun Dipenjara untuk 7 Batang Kayu: Sebuah Refleksi atas Ketidakadilan
Kasus “5 tahun dipenjara untuk 7 batang kayu” adalah salah satu peristiwa yang mencerminkan realitas hukum di Indonesia, yang sering kali memunculkan pertanyaan besar mengenai keadilan. Di tengah upaya negara menegakkan aturan, kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan hukum bisa menjadi pisau bermata dua—tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kronologi Kasus
Hukuman ini sontak menjadi sorotan publik, yang mempertanyakan proporsionalitas dan rasa kemanusiaan dalam penerapan hukum di negeri ini.
Di satu sisi, negara memiliki tugas untuk melindungi lingkungan, termasuk mencegah penebangan liar yang dapat merusak ekosistem.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Kasus ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.Di sisi lain, masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ke pengacara yang kompeten atau jaringan kekuasaan harus menerima hukuman berat untuk pelanggaran yang relatif kecil.
Perspektif Hukum dan Kemanusiaan
Dalam perspektif hukum, tindakan mengambil kayu dari kawasan hutan memang melanggar undang-undang, terutama jika kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi. Namun, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan latar belakang pelaku, motivasi, dan dampak dari perbuatannya. Apakah hukuman lima tahun benar-benar proporsional untuk pelanggaran semacam ini? Apakah tidak ada alternatif hukuman yang lebih manusiawi, seperti kerja sosial atau denda yang wajar?
Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga humanis. Hukum harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku tanpa melupakan konteks sosial dan ekonomi mereka.
Dampak Sosial dan Psikologis
Hukuman berat seperti ini juga memiliki dampak sosial yang besar. Keluarga pelaku sering kali ikut menanggung beban, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Rasa ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum dan pemerintah pun semakin meningkat.
Mencari Solusi
Untuk mengatasi permasalahan seperti ini, diperlukan reformasi sistem hukum yang lebih berkeadilan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Proporsionalitas Hukuman
Hukuman untuk pelanggaran kecil seharusnya tidak sampai menghancurkan kehidupan seseorang dan keluarganya. - Alternatif Hukuman
Daripada hanya memenjarakan pelaku, aparat dapat menerapkan hukuman alternatif seperti kerja sosial, denda sesuai kemampuan ekonomi, atau edukasi lingkungan. - Perlindungan Hukum bagi Rakyat Kecil
Pemerintah perlu menyediakan bantuan hukum yang memadai bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka memiliki kesempatan yang adil dalam proses peradilan. - Peningkatan Pengawasan terhadap Kejahatan Lingkungan Skala Besar
Penegakan hukum harus lebih tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan skala besar.
Penutup
5 Tahun Dipenjara Hukum bukanlah sekadar alat untuk menghukum, tetapi juga sarana untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Tanpa pembenahan, ketimpangan ini hanya akan terus memperlebar jurang antara yang kuat dan yang lemah.
By : Hendra Sitepu
