Jakarta, 25 Oktober 2025 —
Isu mengenai produk air minum kemasan besar yang diklaim berasal dari sumur bor kembali mengguncang publik. Sorotan tajam datang dari Komisi XIII DPR RI, yang menilai bahwa praktik tersebut bukan hanya persoalan bisnis dan perizinan, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Berita ini menjadi viral di berbagai platform media sosial setelah sejumlah warganet mengunggah video yang memperlihatkan proses pengambilan air tanah di lokasi yang disebut-sebut digunakan oleh salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ternama di Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di salah satu daerah di Jawa Barat yang mencurigai aktivitas industri air minum di sekitar wilayah mereka. Warga mengklaim bahwa perusahaan tersebut melakukan penyedotan air tanah melalui sumur bor tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Air hasil penyedotan itu kemudian disebut-sebut digunakan sebagai bahan baku produk air minum kemasan besar yang beredar luas di pasaran. Meskipun perusahaan belum mengeluarkan pernyataan resmi, video dan foto aktivitas pengisian air langsung dari sumur bor sudah telanjur beredar luas di media sosial.
Komisi XIII DPR pun segera merespons laporan tersebut. Mereka menganggap perlu adanya penyelidikan menyeluruh terhadap praktik industri air minum, terutama terkait dengan izin pemanfaatan sumber daya air dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar lokasi sumber air.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa anggota Komisi XIII menyoroti bahwa penyedotan air tanah secara masif tanpa kontrol bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan akses air bersih bagi masyarakat.
Anggota Komisi XIII DPR, Dr. H. Rudi Hartono, menyampaikan dengan tegas bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan.
“Kalau benar air yang dijual secara komersial berasal dari sumur bor tanpa izin lingkungan yang jelas, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran terhadap hak masyarakat atas air bersih,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Rudi menambahkan bahwa hak atas air merupakan hak dasar manusia yang diakui oleh konstitusi dan berbagai perjanjian internasional. Maka dari itu, jika masyarakat kehilangan akses terhadap sumber air akibat eksploitasi industri, pemerintah wajib turun tangan.
Dalam konteks HAM, air bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan elemen fundamental untuk kehidupan manusia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bahkan menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin ketersediaan air untuk rakyat terlebih dahulu sebelum mengizinkan pengusahaan komersial.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak laporan menunjukkan bahwa sumber air tanah di berbagai daerah mengalami penurunan debit akibat eksploitasi industri besar. Hal ini menimbulkan konflik antara perusahaan air minum dan masyarakat setempat yang merasa kekurangan air bersih.
Salah satu warga dari Desa Cibogo, Kabupaten Sukabumi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan keluhannya:
“Dulu air sumur kami jernih dan cukup untuk sehari-hari. Sekarang, sejak ada pabrik itu, airnya mulai surut. Kadang sampai harus beli air galon buat masak.”
Kondisi semacam ini memperlihatkan ketimpangan sosial antara korporasi besar dan masyarakat kecil, yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
Setelah isu ini mencuat, tagar #AirSumurBor dan #HentikanEksploitasiAir menjadi trending di X (Twitter) dan TikTok. Ribuan pengguna media sosial menyerukan agar pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin dan meninjau ulang kebijakan pengelolaan air tanah.
Beberapa aktivis lingkungan juga menggelar aksi simbolik di depan kantor perusahaan air minum yang diduga terlibat, menuntut transparansi sumber air yang digunakan.
Salah satu aktivis dari Koalisi Hijau Nusantara, Anisa Pramudita, mengatakan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan krisis air bersih di masa depan.
“Kita tidak bisa meminum keuntungan korporasi sementara rakyat di sekitar pabriknya kehausan. Ini ironis. Air adalah kehidupan, bukan barang dagangan tanpa batas,” ujar Anisa.
Selain tekanan publik, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga berencana mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap perusahaan dan pihak pemerintah daerah yang dianggap lalai melakukan pengawasan.
Menyikapi keresahan masyarakat, DPR meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin industri air minum dalam kemasan (AMDK), terutama yang menggunakan sumber air tanah. Audit ini mencakup aspek lingkungan, sosial, dan legalitas perizinan.
Kementerian ESDM pun menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pengambilan air tanah berskala besar.
“Kami akan memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi kuota dan izin yang diberikan. Jika ada penyalahgunaan atau pelanggaran, akan kami cabut izinnya,” kata pejabat dari Ditjen SDA Kementerian ESDM.
Selain itu, pemerintah juga diminta mendorong transparansi label produk air minum kemasan, agar konsumen mengetahui sumber air yang digunakan. Beberapa negara maju telah mewajibkan produsen untuk mencantumkan asal-usul sumber air di kemasan, baik itu dari mata air pegunungan, air permukaan, atau air tanah hasil bor industri.
Langkah serupa dinilai penting agar publik dapat memilih dengan sadar produk yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan etika lingkungan.
Para ahli lingkungan mengingatkan bahwa penyedotan air tanah secara besar-besaran dapat mengakibatkan dampak jangka panjang, seperti penurunan muka tanah (subsidence), kekeringan, dan kerusakan ekosistem air. Jika tidak diatur dengan ketat, eksploitasi air tanah bisa menjadi “bom waktu” ekologis bagi wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek dan Jawa Barat.
Profesor Hidrologi dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Bambang Sudjarwadi, menjelaskan:
“Air tanah bukan sumber daya yang bisa diperbarui dengan cepat. Ketika cadangan air tanah habis, butuh puluhan tahun untuk pulih. Jika digunakan tanpa kontrol, kita bisa menghadapi krisis air nasional.”
Ia juga menekankan pentingnya teknologi konservasi air dan peningkatan pengawasan pemerintah daerah terhadap izin sumur bor komersial. Menurutnya, pelanggaran HAM tidak hanya terjadi ketika masyarakat kehilangan akses air, tetapi juga ketika lingkungan rusak akibat keserakahan industri.
Di tengah sorotan publik, para pakar ekonomi dan lingkungan menyerukan agar pemerintah mereformasi tata kelola bisnis air minum dalam kemasan. Regulasi baru perlu memastikan bahwa setiap pengusaha air minum:
Mengutamakan kepentingan masyarakat lokal di sekitar sumber air.
Membayar kompensasi sosial berupa program pembangunan air bersih dan reboisasi.
Menggunakan teknologi efisien dan ramah lingkungan untuk pengolahan air.
Menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pengawasan penggunaan air tanah.
Transparan dalam laporan produksi dan distribusi air.
Pemerintah juga didorong untuk memperkuat sanksi bagi pelaku pelanggaran izin air, termasuk denda besar, pencabutan izin, dan tuntutan pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan eksploitasi tanpa izin.
Kasus produk air minum kemasan besar dari sumur bor membuka mata publik tentang betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara bisnis, lingkungan, dan hak asasi manusia. DPR menegaskan bahwa isu ini tidak akan berhenti pada investigasi awal saja, melainkan akan menjadi pintu masuk bagi reformasi pengelolaan sumber daya air nasional.
Air adalah sumber kehidupan, bukan sekadar bahan baku industri. Maka, setiap tetes air yang kita minum semestinya berasal dari proses yang adil, berkelanjutan, dan manusiawi.
Jika negara lalai menjaga airnya, maka sama saja negara itu membiarkan rakyatnya kehilangan masa depan.
Bayam baik untuk menjaga kesehatan jantung, pencernaan, dan kulit, bayam juga memiliki manfaat luar biasa…
Artikel ini membahas tentang cara ampuh untuk menghilangkan rasa pedas di mulut dengan cepat. Siapa…
Stres adalah hal yang wajar dan hampir semua orang pernah mengalaminya. Tapi kalau dibiarkan terus-menerus,…
Jadwal lengkap pertandingan Serie A musim 2025/2026. Kompetisi kasta tertinggi di Italia tersebut akan diikuti…
Dalam kehidupan modern yang serba sibuk, kesetiaan sering kali diuji oleh berbagai faktor — mulai…
Pada Rabu pagi, 22 Oktober 2025, di kawasan Jalan Sidoyoso Wetan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya,…