Kepolisian kembali menunjukkan kinerja cepat dan tegas dalam menangani kejahatan pencurian yang semakin canggih. Kali ini, dua maling yang kerap beraksi dengan mobil mewah sebagai alat transportasi mereka berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah beberapa pekan menjadi buron. Yang mengejutkan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang curian berkelas, mulai dari jam tangan Rolex asli, tas Louis Vuitton (LV), hingga perhiasan emas dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan konvensional kini dikemas dengan cara yang lebih modern, namun tetap saja tidak luput dari jeratan hukum. Berikut ini adalah kronologi kejadian, profil pelaku, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus pencurian yang menyita perhatian publik tersebut.
Dua pelaku masing-masing berinisial RA (35) dan DS (32) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan pada Senin pagi, 29 Juli 2025, di sebuah parkiran pusat perbelanjaan elit kawasan Pondok Indah. Keduanya tidak menyangka bahwa gerak-gerik mereka telah dipantau selama lebih dari dua minggu setelah sejumlah laporan masyarakat masuk ke kepolisian mengenai kehilangan barang-barang berharga secara misterius.
Menurut keterangan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Aditya Pranata, kedua pelaku dikenal lihai dan sistematis. “Mereka beraksi tidak seperti maling biasa. Mereka menggunakan mobil SUV mewah untuk menyamarkan aktivitas dan masuk ke lingkungan elite dengan cara berpura-pura sebagai tamu atau petugas servis,” jelas Aditya dalam konferensi pers pada Selasa pagi.
RA dan DS telah melakukan setidaknya 7 aksi pencurian dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Target mereka adalah rumah-rumah mewah yang sering kosong pada siang hari, terutama di wilayah Kebayoran Baru, Cilandak, dan Kemang. Mereka memantau jadwal keluar masuk penghuni rumah melalui media sosial dan observasi langsung.
Modus yang digunakan sangat terencana: mereka datang dengan mobil berpakaian rapi, membawa clipboard, dan berpura-pura sebagai teknisi internet atau jasa pembersih AC. Setelah dipastikan rumah kosong, mereka menggunakan kunci duplikat atau alat pembuka kunci elektronik untuk masuk tanpa membongkar pintu secara kasar.
Dalam waktu singkat, mereka langsung mengincar barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan branded, tas desainer, laptop, dan uang tunai. Barang-barang tersebut langsung dibawa dalam mobil dan dijual melalui jalur online maupun jaringan penadah yang sudah mereka kenal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita:
2 buah jam tangan Rolex senilai masing-masing Rp150 juta
3 buah tas Louis Vuitton dan Gucci
Emas seberat 250 gram
Uang tunai Rp47 juta
1 unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan dalam setiap aksi
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa kartu akses palsu dan alat khusus pembuka pintu digital yang biasa digunakan dalam sistem keamanan smart home. Menurut keterangan penyidik, pelaku telah belajar teknik pembobolan dari internet dan forum gelap online.
“Barang bukti ini membuktikan bahwa kejahatan mereka tidak sekadar coba-coba. Mereka memahami betul cara menyusup ke lingkungan elite tanpa dicurigai,” tambah Kombes Aditya.
RA, salah satu pelaku, diketahui merupakan mantan sales properti yang terlilit utang akibat gaya hidup mewah. Sementara DS pernah bekerja sebagai teknisi freelance dan memiliki latar belakang teknologi. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi dan keinginan mempertahankan gaya hidup kelas atas.
Mereka diketahui sering menginap di hotel berbintang dan memamerkan barang mewah di media sosial. Salah satu akun Instagram milik pelaku bahkan menampilkan foto-foto di restoran mahal, jam tangan branded, dan sepatu desainer, seolah-olah mereka adalah pebisnis sukses.
Fenomena ini menunjukkan bahwa penyimpangan gaya hidup dan tekanan sosial dari media digital bisa mendorong seseorang pada kejahatan, terutama ketika keinginan konsumtif tidak dibarengi dengan kemampuan ekonomi yang stabil.
Masyarakat menyambut baik penangkapan ini. Banyak warga elite yang sebelumnya merasa was-was kini merasa lebih aman. Namun, mereka juga menyadari bahwa sistem keamanan rumah harus ditingkatkan, terutama dalam hal seleksi tamu dan pemasangan kamera pengawas.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tamu tak dikenal, meskipun datang dengan penampilan rapi. “Sekarang maling tidak lagi berpakaian kumuh. Mereka bisa pakai jas, mobil bagus, dan tetap mencuri. Jangan sembarangan membuka pintu rumah,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tidak selalu membuat rumah lebih aman, karena sistem digital bisa dibobol jika penggunanya tidak hati-hati atau tidak paham risiko.
RA dan DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus mereka kini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penelusuran jaringan penadah yang membeli barang curian.
“Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta apakah hasil kejahatan ini digunakan untuk tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang,” ujar Kepala Unit Reskrim.
BY : PELOR
Mata Sehat adalah jendela dunia. Dengan mata yang sehat, kita bisa menikmati keindahan alam, membaca,…
Jakarta, 2 Oktober 2025 — Keputusan Marselino Ferdinan bergabung dengan klub Slovakia, AS Trenčín, lewat…
Tanpa disadari dalam produk yang ada di rumah, terdapat bahan kimia yang beracun yang…
Setiap tahun, momen libur panjang di China selalu menjadi perhatian dunia. Ratusan juta orang bersiap…
Patah tulang merupakan kondisi ketika kontinuitas tulang terganggu akibat tekanan, benturan, atau trauma yang melebihi…
Antimo adalah salah satu obat yang cukup dikenal luas di Indonesia, terutama karena fungsinya sebagai…