Malang, Jawa Timur — Bea Cukai Malang mengungkap sebuah operasi besar terhadap peredaran rokok ilegal yang menunjukkan bahwa praktik ini masih sangat marak di wilayah Malang Raya. Dalam rentang waktu Januari hingga September 2025, aparat berhasil menyita 18,268,128 batang rokok ilegal, dengan nilai barang ilegal ditaksir mencapai Rp 27,1 miliar. Nilai tersebut mencerminkan skala yang tidak kecil, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.
Bea Cukai Malang—khususnya kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang—melakukan 76 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode tersebut.
Setiap SBP bisa melibatkan satu atau beberapa tindakan penertiban, tergantung kasusnya. Dari total rokok ilegal yang disita, sebagian besar adalah rokok jenis kretek mesin (SKM), serta rokok putih mesin (SPM). Sebagai contoh, pada tanggal 14 September 2025, Bea Cukai Malang menyita 2.016.000 batang rokok SKM dan 176.000 batang rokok SPM dalam satu aksi.
Penindakan dilakukan lewat beberapa modus:
Penyisiran langsung ke toko-toko kelontong.
Pemeriksaan lewat jasa pengiriman dan kendaraan pengangkut (termasuk mobil boks) agar rokok ilegal yang bergerak antar wilayah bisa terdeteksi.
Operasi darat dan kerja sama dengan dinas-dinas terkait di pemerintah daerah untuk pengawasan dan registrasi mesin pelinting, serta sosialisasi.
Nilai rokok ilegal yang disita (barang muka) mencapai Rp 27,1 miliar. Namun dari nilai tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 13,6 miliar, yang terutama berkaitan dengan cukai dan pajak yang seharusnya dipungut jika rokok tersebut legal.
Kerugian ini hanya dari aspek hasil tembakau saja; belum termasuk potensi kerugian lain seperti dampak terhadap kesehatan masyarakat, persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok legal, dan hilangnya pendapatan pemerintah yang bisa digunakan untuk pembangunan serta layanan publik.
Menurut Bea Cukai Malang, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Malang Raya berasal dari luar daerah—yaitu diproduksi di wilayah lain kemudian didistribusikan ke Malang atau melewati Malang sebagai jalur perlintasan.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya harus dilakukan secara lokal, tetapi juga memerlukan kerja sama antar daerah dan pengawasan lintas wilayah. Jika produksi ada di luar, maka distribusi serta transportasi juga harus menjadi target operasi.
Malang Raya disebut menjadi jalur strategis perlintasan rokok ilegal. Tokoh Bea Cukai menyebut bahwa pelaku memanfaatkan jalur pengiriman antar kota maupun antarkabupaten, termasuk jasa ekspedisi dan pengangkutan dengan kendaraan roda besar atau kendaraan box, agar produk ilegal bisa tersebar sebelum terdeteksi.
Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pemberantasan rokok ilegal ini antara lain:
Skala dan distribusi yang sangat luas, sehingga butuh operasi terus-menerus dari banyak instansi.
Modus operandi yang berubah: pelaku mungkin mengganti rute, menggunakan jasa pengiriman yang relatif sulit dipantau, atau memecah barang dalam paket kecil agar tidak mencurigakan.
Kesadaran masyarakat: terkadang masyarakat membeli rokok ilegal tanpa mengetahui status legalnya atau karena harga yang lebih murah. Ini menyulitkan identifikasi dan pelaporan.
Pengawasan terhadap mesin pelinting: regulasi terhadap registrasi mesin pelinting sangat penting karena mesin yang tidak terdaftar bisa digunakan untuk produksi rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan yang merugikan bagi produsen rokok legal yang harus membayar cukai dan pajak. Produk ilegal yang dijual lebih murah bisa menarik konsumen, sehingga merusak pasar legal dan menekan keuntungan industri resmi.
Seperti disebutkan, potensi kerugian dari hasil tembakau saja sudah mencapai Rp 13,6 miliar. Jumlah ini jika dikombinasikan dengan kerugian dari aspek pajak dan cukai lainnya, bisa jauh lebih besar. Pendapatan negara yang hilang berarti ada dana yang tidak bisa digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya.
Rokok ilegal sering kali dibuat tanpa standar yang jelas, baik dari segi bahan baku, kualitas pembakaran, maupun kontrol mutu. Rokok semacam itu bisa mengandung bahan yang lebih berbahaya, dan konsumen mungkin tidak mendapat peringatan kesehatan atau regulasi yang semestinya.
Peredaran ilegal memicu potensi perlawanan terhadap aturan fiskal dan cukai, serta merangsang aktivitas kriminal lain seperti penyelundupan dan pengelakan pajak. Keberhasilan Bea Cukai dalam penyitaan besar seperti ini menunjukkan kesiapan aparat, namun juga menegaskan bahwa pengawasan harus terus diperkuat.
Beberapa upaya yang sedang atau sudah dijalankan untuk memberantas rokok ilegal di Malang secara khusus, dan nasional secara umum:
Operasi gabungan dan patroli langsung: Bea Cukai dengan instansi lainnya melakukan patroli darat dan pemeriksaan di titik-titik distribusi, kios kelontong, jasa pengiriman, dan penyimpanan. Sosialisasi kepada masyarakat: Edukasi tentang rokok legal vs ilegal, pentingnya cukai, bahaya rokok ilegal, serta bagaimana cara membedakannya. Pengawasan mesin pelinting: Pemerintah daerah dan Bea Cukai bekerja sama untuk mengecek registrasi mesin pelinting, apakah sudah sah atau tidak. Tanpa mesin yang resmi, produksi ilegal bisa dilakukan dengan mudah.
Peningkatan penalti dan sanksi: Jika ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai regulasi. Hal ini menjadi efek jera agar pelaku tidak ingin terus melakukan aktivitas ilegal.
Penyitaan 18,2 juta batang rokok ilegal di Malang periode Januari-September 2025, senilai Rp 27,1 miliar, adalah angka yang besar dan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius. Kerugian negara yang signifikan, modus distribusi yang kompleks, dan penggunaan wilayah sebagai jalur perlintasan menambah tantangan bagi aparat.
Namun, langkah-langkah Bea Cukai Malang dan instansi terkait telah menunjukkan bahwa penindakan secara masif bisa dilakukan, dan hasilnya mencolok. Ke depan diperlukan:
Penguatan regulasi dan pengawasan lintas wilayah, agar produksi dan distribusi ilegal tidak mudah lolos.
Peningkatan kerja sama antar lembaga pemerintahan daerah, Bea Cukai, kepolisian, dinas perdagangan dan kesehatan.
Partisipasi masyarakat untuk melaporkan kebijakan atau kios yang menjual rokok ilegal. Kesadaran konsumen juga penting agar tidak membeli barang ilegal.
Penegakan sanksi yang tegas agar pelaku memiliki rasa takut akan konsekuensi hukum.
Semoga dengan usaha-usaha tersebut, peredaran rokok ilegal bisa ditekan, kerugian negara bisa diminimalkan, dan industri legal bisa tumbuh dengan lebih sehat. Malang Raya bisa menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dan pengawasan cukai berjalan dengan efektif.
Seorang wisatawan Australia harus mengeluarkan Rp 69 juta untuk suntik rabies setelah insiden gigitan monyet…
“Simak 5 fakta menarik harga sembako di Sumatra 2025, mulai dari harga beras hingga program…
Karyawati PNM Mekar di Pasangkayu ditemukan tewas dibunuh suami nasabah saat menagih cicilan. Polisi ungkap…
Salah satu bentuk obat yang paling sering digunakan dalam dunia medis adalah painkiller atau obat…
Jakarta Timnas Rusia dipastikan tidak bisa tampil di Piala Dunia 2026. Tuan rumah Piala Dunia…
Indonesia kembali dihadapkan pada isu energi yang mengejutkan publik. Kabar bahwa tiga raksasa energi global,…